Kakek Pembacok Tetangga Sendiri Terancam Hukuman 20 Tahun

Reporter: Khoirul Huda

blokTuban.com - Wajib (72), seorang kakek sekaligus pelaku pembacokan terhadap tetangganya sendiri bernama Supangat (53) hingga tewas di Dusun Nggedangan, Desa Jenggolo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban terancam hukuman 15 sampai 20 tahun.

Hal itu dikarenakan tersangka telah terjerat pasal 338 KUHP atau 340 KUHP yang mana pelaku pembunuhan berencana diancam hukuman pidana penjara selama 15 sampai 20 tahun

"Pelaku diancam hukuman selama 15-20 tahun di penjara," kata Kapolres Tuban AKBP Nanang Haryono, Selasa (30/10/2018).

Menurut Kapolres, pelaku telah dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain atas dasar rasa cemburu karena diduga korban berselingkuh dengan istri pelaku yang kemudian berakhir dengan aksi pembacokan.

"Pelaku membacok korban dengan sabit mengenai perut korban hingga meninggal dunia, Karena usus korban terburai," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, aksi pembacokan tersebut terjadi pada Senin (22/10/2018), dirubah korban Dusun Nggedangan, Desa Jenggolo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban. Aksi pembacokan sendiri dilakukan oleh pelaku lantaran merasa cemburu karena diduga korban telah berselingkuh dengan istri pelaku.[hud/ito]