Kampanye Lewat Medsos, Akunnya Harus Terdaftar

Reporter: Mochamad Nur Rofiq

blokTuban.com - Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) memperbolehkan partai politik (Parpol) berkampanye menggunakan media sosial (Medsos). Sebab, melaui Medsos diklaim lebih mudah menarik simpati masyarakat di era milenial.

Dalam PKPU Nomor 23 tahun 2018 tentang kampanye Pemilu 2019 termaktub, jika Parpol maupun seorang caleg boleh berkampanye melalui sosial media sejak 23 September lalu hingga menjelang pemilihan. Namun, syaratnya akun Sosmed tersebut terdaftar resmi di KPU.

Komisioner KPU Tuban, Yayuk Dwi A.S mengatakan, saat ini sudah ada 9 Parpol yang mendaftarkan akun medsosnya ke KPU. Sehingga mereka bisa mencari dukungan masyarakat, khususnya dari sahabat dunia maya tersebut.

"Ada 9 Parpol yang mndaftarkan akun medsos ke KPU," kata Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat KPU Tuban ini.

Dipaparkan Yayuk, sapaan akrabnya, parpol yang telah mendaftarkan akun medsosnya antara lain, PKS, Gerindra, PPP, Demokrat, Hanura, Perindo, Nasdem, PDIP, dan Golkar. Sementara yang lain tidak atau belum mendaftar.

"Akun tersebut wajib ditutup pada hari terakhir masa kampanye," pungkasnya. [rof/col]

Berikut Bunyi PKPU Nomer 23 Tahun 2018 pasal 35 tentang Kampanye Medsos:

(1) Peserta Pemilu dapat melakukan Kampanye melalui media sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf e.

(2) Akun Media Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibuat paling banyak 10 (sepuluh) untuk setiap jenis aplikasi.

(3) Desain dan materi pada Media Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat visi, misi, dan program Peserta Pemilu.

(4) Desain dan materi dalam Media Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa:
a. tulisan;
b. suara;
c. gambar; dan/atau
d. gabungan antara tulisan, suara, dan/atau gambar, yang bersifat naratif, grafis, karakter, interaktif atau tidak interaktif, dan yang dapat diterima melalui perangkat penerima pesan.

Pasal 36
(1) Pelaksana Kampanye wajib mendaftarkan akun resmi Media Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) kepada:
a. KPU, untuk Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden dan Peserta Pemilu Anggota DPR;
b. KPU Provinsi/KIP Aceh, untuk Peserta Pemilu Anggota DPD dan DPRD Provinsi; dan
c. KPU/KIP Kabupaten/Kota, untuk Peserta Pemilu Anggota DPRD Kabupaten/Kota.

(2) Pendaftaran akun Media Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 1 (satu) Hari
sebelum masa Kampanye.

(3) Pendaftaran akun Media Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan formulir:
a. Model FK-MEDSOS.PRES, untuk Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden;
b. Model FK-MEDSOS.DPR, untuk Peserta Pemilu Anggota DPR;
c. Model FK-MEDSOS.DPD, untuk Peserta Pemilu Anggota DPD;
d. Model FK-MEDSOS.DPRD-PROV, untuk Peserta Pemilu Anggota DPRD Provinsi; dan
e. Model FK-MEDSOS.DPRD-KAB/KOTA untuk Peserta Pemilu Anggota DPRD Kabupaten/Kota.

(4) Pendaftaran akun Media Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat dalam 4 (empat) rangkap untuk
a. KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota, sesuai dengan tingkatannya;
b. Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota, sesuai dengan tingkatannya;
c. Kepolisian Negara Republik Indonesia, sesuai dengan tingkatannya; dan
d. Pasangan Calon, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, dan Calon Anggota DPD sebagai arsip.

(5) KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan daftar akun Media Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada Bawaslu dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sesuai dengan tingkatannya.

(6) Akun Media Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib ditutup pada hari terakhir masa Kampanye