Tak Bisa Datangkan Saksi, Persidangan Kasus Sabu 2 Kg Lebih Ditunda

Reporter: Khoirul Huda

blokTuban.com - Sidang lanjutan kasus penangkapan sabu-sabu seberat kurang lebih 2 kilogram, dengan terdakwa atas nama Saniri warga Siantan Tengah, Kecamatan Pontianak Utara, Kabupaten Pontianak, Kalimantan Barat yang dijadwalkan hari ini, Rabu (10/10/2018) harus ditunda.

Persidangan dengan agenda pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tuban yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Erslan Abdillah didampingi dua anggota, yaitu, Donovan Akbar Khusuma dan Kiki Yuristian tersebut ditunda lantaran saksi dalam perkara tersebut tidak bisa hadir dalam persidangan.

Saat ditemui blokTuban.com, Penasehat Hukum Saniri Adi Sutikno mengatakan, dalam persidangan ini seharusnya saksi dan Barang Bukti (BB) didatangkan oleh JPU. Namun kali ini saksi tidak bisa didatangkan sehingga persidangan ditunda dan dilanjutkan minggu depan dengan agenda yang sama.

"Bila dalam persidangan minggu depan pembuktianya lemah maka dakwaan juga lemah sehingga putusannya nanti mengikuti," terang Adi Sutikno.

Sementara itu, Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Tuban Andi Surya Perdana mengatakan, dalam persidangan dengan agenda pembuktian dari JPU Kejari Tuban ini, tiga saksi sekaligus yang melakukan penangkapanan yakni, Totok Siswanto, Hutomo dan Joko Prayitno tidak hadir karena sedang bertugas.

"Sudah kami beritahu agar dalam persidangan ini saksi dapat hadir, namun saat ini mereka sedang bertugas di Polda Jatim sehingga tidak hadir," ujar Andi Surya Perdana.

Dia juga menambahkan, meskipun dalam persidangan ini pembuktian saksi bisa di sampaikan oleh JPU Kejari Tuban. Namun JPU lebih memilih persidangan ini ditunda minggu depan sehingga dapat mendatangkan saksi dan BB.

Sekadar diketahui, dalam persidangan sebelumnya yang digelar pada Rabu (3/10/2018) kemarin dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan mendatangkan BB. Dua dari tiga saksi datang untuk memberikan keterangan serta BB juga didatangkan untuk diperiksa.[hud/ito]