Biaya Pilkades Ditanggung Pemkab

Reporter: Khoirul Huda

blokTuban.com - Wakil Bupati (wabup) Tuban, Ir. H. Noor Nahar Hussein, M.Si., menyatakan, yampaikan,  biaya penyelenggaraan pemilihan kepala desa (pilkades) 2019 mendatang ditanggung Pemkab.

‘’Sedangkan pelaksanaannya melibatkan panitia desa dengan pengawasan dan pengamanan maksimal, ujar wabup, Rabu (10/10/2018). 

Politisi  PKB Tuban itu menambahkan, materi raperda tentang Kepala Desa (kades) telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hanya, perlu penyesuaian pada beberapa pasal dan ayat. 

‘’Terkait dengan Kades yang diberhentikan sementara,  Sekretaris Desa ditunjuk untuk melaksanakan tugas dan kewajiban Kades,’’ jelasnya.

Sedangkan terkait raperda tentang pilkades,  Wabup menjelaskan, telah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor: 65 tahun 2017 tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor: 112 tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa. Serta telah sesuai Pemendagri 66 tahun 2017 tentang Perubahan Atas Permendagri 82 tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kades. 

"Meski perlu ada penyesuaian pada pasal I angka 23 sampai dengan 29,’’ tambah pejabat asal Rengel ini.

Sedang yang berkaitan dengan Raperda Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perlu disisipkan satu pasal mengenai pemberhentian sementara. Selain itu, pengisian anggota BPD melalui musyawarah bukan pemilihan.

Sementara, raperda tentang perangkat desa perlu penyesuaian pada keterangan ‘WNI’ yang diganti menjadi warga desa setempat. Sedang surat keterangan sebagai persyaratan perangkat desa, pasal 10 ayat 2, huruf k dihapus karena bukan pemilihan.

Terpisah, Ainur Rofiq, anggota Pansus raperda ini menyampaikan,  secara umum 4 raperda yang dibahas telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

‘’Hanya perlu penyesuaian-penyesuaian pada beberapa pasal dan ayat agar lebih baik,’’ ungkapnya.[hud/ono]