Petugas Lapas Temukan 290 Pil Double L dari Tiga Napi

Reporter: Khoirul Huda

blokTuban.com - Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Tuban menemukan sebanyak 290 butir obat-obatan terlarang jenis Double L dari tiga tangan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau Nara Pidana (Napi), Rabu (26/9/2018).

Petugas menemukan barang haram itu, ketika melakukan penggeledahan kepada para Napi Tuban dalam rangka menjalani pemerikasaan Tubercolusis (TB) dan Human Immunodeficiency Virus (HIV) atau virus penyebab AIDS.

"Saat kami melakukan pemeriksaan, kami dapat informasi adanya napi yang memiliki obat-obatan terlarang. Setelah itu kami telusuri dan saat penggeledahan kami menemukan sebanyak 290 butir pil Doubel L," terangnya Kepala Lapas Kelas II B Tuban, Sugeng Indrawan.

Ketiga napi tersebut diketahui berinisial MS napi asal Kelurahan Sidorejo, TAS napi asal Kecamatan Palang, dan RD napi asal Kecamatan Palang. Ketiganya tersebut tinggal satu kamar dan merupakan napi kasus peredaran obat-obatan terlarang.

"Setelah kami temukan itu, ketiga napi tersebut mengakui bahwa pil Double L itu miliknya," tandasnya.

Kemudian, pihaknya mengamankan barang haram tersebut untuk kemudian dilimpahkan kepada pihak kepolisian dari Satresnarkoba Tuban untuk melakukan pengembangan kasus ini lebih lanjut. [hud/rom]