Kades, Perangkat, dan BPD Dilarang Terlibat Kampanye

Reporter: Mochamad Nur Rofiq

blokTuban.com - Tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2019 memasuki masa kampanye. Mulai saat ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan mulai serius mengawasi tahapan tersebut.

Salah satu imbauan Bawaslu yang disampaikan kepada blokTuban.com, agar Kepala Desa beserta perangkatnya tidak terlibat. Sebab sesuai Undang-undang Nomor 7 tahun 2017, Pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan
Kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan Kepala Desa dan Perangkat Desa.

"Sesuai pasal 280 ayat 2, pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan Kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan Kepala Desa dan Perangkat Desa," ujar Komisioner Bawaslu Tuban, Ulil Abror Almahmud.

Selain kepala desa dan perangkatnya, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) juga ikut dilarang. Mereka akan mendapatkan sanksi jika terbukti ikut serta sebagai pelaksana dan tim Kampanye pemilu, baik Pilpres maupun Pileg.

"Bila mereka terbukti, kami tidak segan menindak sesuai dengan jenis pelanggarannya," pungkasnya. [rof/col]