Pembangunan Masjid di Sumurcinde Dihentikan. Ada Apa?

Reporter: M. Anang Febri

blokTuban.com - Sebagai tempat ibadah umat muslim, Masjid menjadi sebuah pusat ibadah berumpul dan menunaikan rukun Islam pertama. Banyak Masjid dibangun dengan fungsi untuk mempermudah jalinan silaturahmi berjamaah antar warga, juga meningkatkan iman dan taqwa pada insan. Namun begitu, bagaimana jika sebuah Masjid yang mulanya telah dibangun kemudian dihentikan paksa oleh beberapa oknum warga?

Seperti yang terjadi di Desa Sumurcinde, Kecamatan Soko ini misalnya. SebuahDbangunan yang bisa dikatakan masjid, musala, ataupun tempat ibadah Islam di dusun Maner desa setempat dihentikan paksa oleh beberapa warga. Padahal, pada awal mula perizinan bangunan masjid, warga, tokoh masyarakat, tokoh agama, pemdes, hingga jajaran Forpimcam Soko telah menyetujui adanya bangunan masjid.

Usut punya usut, penghentian paksa masjid dilakukan atas beberapa dasar pemikiran warga, seperti ukuran jarak bangunan antara masjid dengan lainnya terlalu dekat, muncul anggapan adanya aliran baru, sampai unsur politik juga.

Pemilik bangunan rumah ibadah muslim asal Desa Mentoro, Kecamatan Soko, Nuryati mengungkapkan bahwa adanya bangunan sejenis Masjid di sana tak lain dan tak bukan ialah untuk Taman Pendidikan Al-Qur'an (TPA) dan peningkatan semangat ibadah warga sekitar.

"Nanti, kalau sudah jadi otomatis kepengurusan masjid atau bangunan ibadah itu akan saya serahkan sepenuhnya pada masyarakat juga," terang Nuryati kepada blokTuban.com, Jumat (21/9/2018).

Lebih dari itu, sebidang tanah yang dimiliki oleh warga sekitar juga telah diberikan untuk menambah kapasitas luas bangunan Masjid. Sejumlah material bahan bangunan seperti besi, pasir, semen, dan material lain terpaksa mangkrak. Bangunan pondasi setinggi 1 meter di atas permukaan tanah, dengan panjang sekitar 15 meter dan lebar 8 meter juga terbengkalai sampai saat ini.

Kepala Desa Sumurcinde, Samsul Hadi ketika dikonfirmasi awak media membenarkan soal pemberhentian proyek bangunan masjid yang ada di RT/RW 01/07 Dusun Maner sebab kesepakatan warga. Dalam hal ini, pihaknya hanya menjadi penengah atas peristiea tersebut.

"Sudah dikoordinasikan kepada pihak-pihak yang berkaitan, semoga cepat terselesaikan," ungkapnya melalui panggilan suara.

Sementara itu Camat Soko, Suwito angkat bicara tentang pendirian masjid UW di Maner tersebut. Pihaknya mengatakan bahwa beberapa tempo lalu telah dilakukan musyawarah antara pihak UW yang mau mendirikan masjid, toga, tomas, masyarakat Maner yang dihadiri Kades, Forpimka, MUI, FKDM, KUA, NU dan Dewan Masjid Indonesia.

Terkait pendirian tempat ibadah yang mengacu pada Peraturan Menteri (Permen) bersama Permendagri dan Permenagama no 8 dan 9 sebutkan, bahwa untuk pendirian tempat ibadah harus berpedoman pada persyaratan administrasi dan persyaratan teknis.

"Tetapi yang lebih penting lagi, pihak UW harus berkomonikasi terlebih dahulu dengan masyarakat Maner. Dalam musyawarah tersebut, masyarakat Maner menolak keberadaan pendirian Masjid itu," ujar Camat Soko. [feb/ito]