12 Hari, 26 Pelaku Kejahatan di Bumi Wali Berhasil Diringkus

Reporter: Khoirul Huda

blokTuban.com - Sebanyak 26 pelaku kejahatan di Bumi Wali Tuban berhasil diringkus oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban. Mereka diringkus dalam Operasi Sikat Semeru 2018 yang berlangsung selama 12 hari dengan sasaran Curat, Curas, Curanmor, Pemerasan Dept Collector, Sajam, Senpi dan Handak.

Informasi yang dihimpun blokTuban.com, dari jumlah 26 pelaku kejahatan yang berhasil diringkus, terdapat sebanyak 24 kasus yang diungkap oleh jajaran Satreskrim Polres Tuban dengan rincian lima kasus merupakan Target Operasi (TO) dan 19 kasus bukan termasuk Target Operasi (TO).

Kapolres Tuban, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Nanang Haryono dalam Press Releasenya mengungkapkan, selama 12 hari terhitung mulai 5-16/9/2018 Polres Tuban berhasil mengungkap sebanyak 24 kasus dengan jumlah pelaku yang diamankan sebanyak 26 orang.

"Dari jumlah pelaku yang ditangkap, didominasi kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat)," terang Kapolres Tuban kepada sejumlah wartawan, Rabu (19/9/2018).

Menurutnya, untuk pelaku kejahatan Curat yang berhasil diamankan sebanyak 19 orang, mereka diantaranya adalah Joko Setyo (30) warga Babat, Lamongan, Ahmad Qomari (29) warga Palang, Tuban, Yonsi Sasmita (39) warga Tuban, Prasetyo (30) warga Jatirogo, Tuban, Muhammad Fathur (24) warga Tuban, serta beberapa pelaku lainnya.

Sedangkan untuk pelaku kejahatan Curas yang diamkan satu orang, pelaku merupakan remaja yang berusia (17) yang bernama Putra Agung Retiyanto warga Montong. Dan pelaku kejahatan Sajam sebanyak enam orang diantaranya, Ngatmin (71) warga Kerek, M. Udin (50) warga Kecamatan Plumpang dan beberapa pelaku lainya.

"Barang bukti yang diamankan dari pengungkapan kasus ini antara lain, satu unit Mobil Pickup, Grandmax warna hitam, Handpone, beberapa sepeda motor dari hasil tindak kejahatan serta puluhan barang bukti lainya," tandasnya.

Saat ini, 26 pelaku tengah diamankan di Polsek dan Polres Tuban, guna untuk memper tanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP 7 tahun penjara untuk kasus Curat, Pasal 365 KUHP 9 tahun penjara untuk kasus Curas dan Sajam Pasal 2 UU darurat no 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun.[hud/ito]