Terlambat 5 Hari dalam Setahun ASN Bisa Kena Sanksi Disiplin

Reporter: Sri Wiyono 

blokTuban.com – Aparatur Sipil Negara (ASN) harus disiplin. Kehadiran ASN di kantor sangat penting. Absen melalui finger print dan daftar kehadiran ASN di tempat tugas bisa menentukan nasibnya. Sebab, keterlambatan dengan akumulasi minimal 5 hari dalam setahun, membuat ASN terkena sanksi disiplin.

‘’Kita harus terus memacu kinerja kita dengan disiplin menjalankan tugas,’’ ujar Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Tuban Sahid saat pelantikan pejabat fungsional di lingkungan Kemenag Tuban, Senin (17/9/2018).

Tahun 2018 ini, kata dia, Kemenag Tuban diaudit oleh tim Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenag selama 14 hari. Audit itu dilakukan untuk menilai kinerja tahun 2017. Dari audit ini, Kemenag Tuban mendapat nilai 75,43 dengan predikat cukup.

‘’Semoga apa yang sudah kita capai ini dapat memacu kita untuk dapat meningkatkan kinerja, utamanya masalah finger print dan daftar kehadiran kita,’’ harapnya.

Menurut Sahid, bagaimana upaya ASN di Kemenag untuk bisa memenuhi jumlah jam kehadiran sebanyak 37,5 jam per minggu harus terus ditingkatkan. Sebab, apabila selama satu tahun di akumulasi keterlambatan ada sejumlah 5 hari jam kerja, ASN bisa terkena hukuman.

Selain itu, Sahid juga mengucapkan selamat dan sukses kepada pejabat yang dilantik. Harapannya, bisa segera menyesuaikan dengan lingkungan yang baru. Pelantikan dan pengisian jabatan adalah sesuatu yang lumrah.

‘’Tidak ada unsur like dan dislike. Pada dasarnya, menempatkan seseorang disesuaikan dengan kebutuhan organisasi,’’ jelasnya.

Pejabat yang dilantik adalah; Nur Puat, S.Ag, MM Penghulu Madya Kecamatan Singgahan dalam jabatan Penghulu Madya dengan tugas tambahan sebagai Kepala KUA dan PPAIW Kecamatan  Plumpang. Kemudian  Akhmat Iswoyo, S.HI Penghulu Madya Kecamatan Tuban dalam jabatan Penghulu Madya dengan tugas tambahan sebagai Kepala KUA dan PPAIW Kecamatan Singgahan.

Hadir dalam pelantikan di antaranya Kasubag TU, Kasi dan Penyelenggara Syari'ah, Perencana Koordinator Umum dan Kepegawaian, Kepala satker se  Kabaupaten Tuban, Pengawas, Kepala Satker, Kepala DPK dan Penyuluh Agama Islam.[ono]