Razia Hotel, Petugas Amankan 7 Pasangan Tak Resmi

Reporter: Khoirul Huda

blokTuban.com - Petugas gabungan dari Satpol PP, Polri dan TNI, Sabtu (8/9/2018) malam, melakukan razia ke sejumlah hotel yang berada di Kecamatan Tuban Kota, Jenu dan Semanding.

Dalam razia tersebut petugas berhasil mengamankan sebanyak tujuh pasangan yang tengah berduaan di dalam kamar. Mereka diamankan lantaran tidak bisa menunjukkan identitas yang sah sebagai pasangan suami istri.

"Razia gabungan ini kita mengamankan tujuh pasangan," terang Kasatpol PP Tuban, Heri Muharwanto.

Ketujuh pasangan diamankan di beberapa hotel, di antaranya Hotel Mahkota, yaitu M. Husain (37) bersama dengan Nafi’ah (35) yang keduanya warga Lamongan. Di Hotel Ratna diamankan pasangan Aziz Tomtomi (28) bersama Yuli (20) keduanya warga Lamongan. Serta M. Afandi (23) bersama Kulsum (23) keduanya warga Kecamatan Bancar Tuban.

Kemudian di Hotel Fortune diamankan Cipto (28) bersama Ayu Khasanah (19) warga Bojonegoro. Di dalam hotel Dinasty diamankan dua pasangan, Cahyono (27) warga Pasuruan bersama Ika N Sari (28) warga Tuban, serta Agus H (38) bersama Siti (27) warga Tuban. Di Hotel Purnama diamankan satu pasangan yakni Taruna (24) warga Kabupaten Bone bersama dengan Nurul (23) warga Tuban.

Petugas gabungan juga merazia Hotel Mozaiin SG 77. Di hotel itu petugas mendapati satu pasangan yang sedang berduaan di dalam kamar, tetapi setelah dibawa ke kantor Satpol PP pasangan tersebut mampu menunjukan surat nikah.

Lebih lanjut, Kasatpol PP Tuban Heri Muharwanto menambahkan, jika ketujuh pasangan tersebut terbukti sebagai PSK. Maka mereka akan dikirim ke panti rehabilitasi sosial di Kediri. Namun jika tidak terbukti, maka membuat surat pernyataan.

"Kalau terbukti PSK dikirim ke panti rehabilitasi sosial. Kalau bukan kita buatkan surat pernyataan yang diketahui kades dan camat setempat," tandasnya.

Diketahui razia gabungan tersebut dalam rangka menegakkan perda nomor 16 tahun 2014 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. [hud/rom]