Diduga Ilegal, Tambang Tanah Urug di Menilo Dihentikan

Reporter: Khoirul Huda

blokTuban.com - Aktivitas penambangan tanah urug yang diduga tidak mengantongi izin operasional di Desa Menilo, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban dihentikan oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tuban, Rabu (29/8/2018) kemarin.

Aktivitas penambangan tersebut dihentikan oleh petugas setelah adanya laporan dari masyarakat yang mengaku resah dengan adanya tambang tersebut. Terlebih, dalam menjalankan aktivitasnya diduga tidak mengantongi izin operasional alias ilegal.

Saat dikonfirmasi blokTuban.com, Kabid Penegak Hukum dan Perundang-undangan Satpol PP Tuban, Wadiono membenarkan adanya penghentian aktivitas penambangan tanah urug di Desa Menilo.

"Benar kemarin Rabu kami hentikan aktivitas penambangan di Menilo," kata Wadiono kepada blokTuban.com, Kamis (30/8/2018).

Wadiono mengungkapkan dari hasil penyelidikan, tambang tanah urug yang diduga milik warga Kabupaten Bojonegoro tersebut diperkirakan sudah berjalan sekitar satu bulan dengan menggunakan alat berat ekskavator.

"Lidik ini berdasarkan laporan masyarakat,” tandasnya.

Ditambahkan Wadiono, saat petugas mendatangi lokasi tambang untuk menghentikan kegiatan di situ, petugas tidak menyita barang bukti ekskavator lantaran personel yang datang sedikit.

"Namun petugas berhasil mengamankan identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP) penambang dan operator alat berat. Sehingga mereka akan segera dipanggil ke kantor,” tambahnya. [hud/rom]