12-14 Agustus, DCS Bacaleg Diumumkan

Reporter: Khoirul Huda

blokTuban.com - Setelah melalui tahapan perbaikan berkas pendaftaran serta syarat Bakal Calon Legeslatif (Bacaleg) dari masing-masing Partai Politik (Parpol), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban akan mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) pada 12-14 Agustus 2018.

Untuk pengumuman DCS Bacaleg akan dilakukan mulai 12-14 agustus," kata Divisi Teknis Penyelenggara KPU Tuban, Salamun, Kamis (2/8/2017).

Namun, sebelum pengumuman DCS, Salamun menuturkan KPU Tuban akan terlebih dahulu melakukan verifikasi terhadap perbaikan daftar dan syarat calon mulai 1-7 Agustus 2018. Kemudian, dilanjutkan dengan penyusunan serta penetapan daftar calon sementara pada 8-12 Agustus 2018.

Setelah itu, menurut Salamun tahapan selanjutnya yakni pada 12-21 Agustus akan ada masukan dan tanggapan dari masyarakat terkait dengan pengumuman DCS. Baru tanggal 22-28 Agustus, masing-masing Parpol mengklarifikasi bila ada tanggapan dari masyarakat terhadap DCS.

"Kemudian pengumuman Daftar Calon Tetap (DPT) akan dilangsungkan pada 21-23 September melalui KPU dan media massa," tambahnya.

Salamun berharap, selama tahapan-tahapan itu, proses verifikasi bisa berlangsung lancar serta masyarakat ikut serta berperan aktif, karena ini akan menjadi wakilnya selama 2019-2024 mendatang. [hud/col]

Diketahui sebelumnya, Jumlah Bacaleg yang mendaftar di KPU Tuban sebanyak 617 Bacaleg dengan rincian:


1. Nasdem 50 bacaleg
2. Golkar 50 bacaleg
3. PKB 50 bacaleg
4. PPP 50 bacaleg
5. Gerindra 50 bacaleg
6. PDIP 50 bacaleg
7. Berkarya 50 bacaleg
8. Hanura 50 bacaleg
9. PAN 50 bacaleg
10. PKS 42 bacaleg
11. Demokrat 41 bacaleg
12. PBB 33 bacaleg
13. Perindo 30 bacaleg
14. PSI 15 bacaleg
15. Garuda 6 bacaleg.