KPR Pastikan Lakukan Advokasi

Reporter: Sri Wiyono

blokTuban.com - Koalisi Perempuan Ronggolawe (KPR) memastikan akan melakukan advokasi terkait kasus gantung diri yang dilakukan oleh siswa SMAN 1 Tuban M. Noval At-Thoriq (17). Hasil penelusuran lembaga ini, ada beberapa kejanggalan.

"Tim kami datang ke rumah korban di Kecamatan Grabagan, kami mendapat sejumlah informasi," ujar Direktur Eksekutif KPR Nunuk Fauziyah.

Baca juga [KPR Menurunkan Tim]

Tim dari KPR yang ke rumah korban berjumlah 5 orang, yang terdiri dari paralegal dan advokat KPR. Mereka ditemui keluarga korban, di antaranya adalah ibu kandung korban. Keluarga menceritakan terkait korban, baik kehidupan maupun kondisi jenazahnya saat itu.

"Ada keluarga yang menyebut, tidak ada bekas jeratan di leher, juga ada bekas sayatan di perut dan lainnya. Karena itu,kami akan mencoba menelusuri itu, apakah benar bunuh diri atau sebab lain," terangnya.

Menurut Nunuk, peristiwa itu merupakan tamparan untuk pemkab Tuban setelah tanggal 23 Juli 2018 kemarin mendapatkan penghargaan sebagai Kabupaten Layak Anak (KLA). Namun justru seorang anak laki-laki ditemukan gantung diri di dalam rumahnya. Di perumahan CokroAminoto, Lingkungan Jarkali Blok A no.34 Kelurahan Gedongombo Kecamatan Semanding.

"Anak tersebut berusia 17 tahun, artinya masih usia anak yang memiliki hak-hak melekat yang diatur dalan UU no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak," jelasnya.  

Pasal 4  UU tersebut menyebut; setiap anak berhak untuk hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Lalu, pada pasal 6 ayat 2 Konvensi Hak Anak disebutkan; negara-negara peserta semaksimal mungkin akan menjamin kelangsungan hidup dan perkembangan anak.

"Kami juga menerima informasi pihak polisi menolak ketika keluarga korban minta autopsi. Polisi menjelaskan bahwa korban murni bunuh diri, kebenaran kabar ini yang juga ingin kami pastikan," ungkapnya. [ono]