Ha... CJH Boleh Bawa Rokok?

Reporter: Mochamad Nur Rofiq

blokTuban.com - Sebentar lagi Calon Jemaah Haji (CJH) asal Tuban akan bertolak ke tanah suci. Mereka dijadwalkan berangkat ke embarkasi Surabaya pada akhir Juli dan awal Agustus.

Ada beberapa hal yang harus diperhatikan sebelum berangkat. Di antaranya aturan tentang barang bawaan yang diperbolehkan oleh aturan.

Misalnya, tahun ini ternyata CJH diperbolehkan membawa rokok. Namun secara regulasi, jumlah rokok yang dibawa tidak boleh melebihi batas maksimal.

Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah (KPHU) Kementerian Agama (Kemenag) kantor Tuban, Umi Kulsum saat dikonfirmasi blokTuban.com menuturkan sesuai regulasi dari pemerintah Arab Saudi, batas rokok yang bisa dibawa CJH sebanyak 200 batang. Jika lebih, akan terkena sanksi.

"Barang-barang yang dapat dibawa dalam jumlah terbatas di antaranya rokok, jumlah maksimumnya 200 batang," terang Umi Kulsum kepada blokTuban.com, Kamis (26/7/2018).

Selain rokok, lanjut Ketua Fatayat NU Tuban ini, CJH diperkenankan membawa uang maupun barang berharga dalam jumlah yang terbatas. Namun, harus diletakkan di tas tenteng.

"Dilarang dibawa dalam tas koper," tegas Umi, sapaan akrabnya.

Pihaknya juga menuturkan, barang yang boleh dibawa CJH, namun tetap dibatasi adalah benda cair dalam bentuk obat-obatan, peralatan mandi, dan minyak wangi yang dipakai saat perjalanan.

"KarEna haji itu ibadah fisik dimohon agar CJH menjaga kesehatannya. Membawa obat yang biasa diminum di tanah air dan selalu memeriksakan kesehataanya kepada petugas kesehatan," pungkasnya menandaskan. [rof/col]