Nyaleg, Anggota PWI Wajib Non Aktif atau Cuti

Reporter: Mochamad Nur Rofiq 

blokTuban.com - Anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) yang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif di pemilu 2019, diminta mengajukan permohonan non aktif atau cuti sejak ditetapkan sebagai calon legislatif (caleg) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau KPU Daerah (KPUD). Hal itu sesuai surat edaran yang dirilis olah PWI Pusat dengan nomer 184/PWI-P/LXXII/2018.

Sementara itu ketua PWI Kabupaten Tuban, Pipit Wibawanto saat dikonfirmasi blokTuban.com memastikan anggota PWI Tuban tidak ada yang "Nyaleg". Namun, jika eks anggota PWI dikatakan ada.

"Insyaallah gak ada, kalau mantan wartawan yang Nyaleg ada," ucap Pito, sapaan akrabnya, Kamis (19/7/2018).

Dijelaskan wartawan MNC Group ini, eks anggota PWI yang berangkat Nyaleg tersebut sudah mengundurkan diri sejak tiga tahun lalu. Ia saat ini sudah resmi berhenti dari dunia jurnalistik dan beralih ke dunia bisnis.

Di tempat terpisah, eks anggota PWI Tuban, Pambudi Eko Cahyono membenarkan jika dirinya mendaftar sebagai calon anggota DPRD Tuban. Ia juga menegaskan jika sudah non aktif dari PWI dan media VIVANEWS sejak tiga tahun silam.

"Iya kurang lebih 3 tahun, off saya. Dulu saya di PWI dan VIVANEWS," jawab Budi, saat dikonfirmasi blokTuban.com melalui sambungan teleponnya.

Perlu diketahui, bagi anggota PWI yang mendaftar sebagai Caleg secara perorangan atau Dewan Perwakilan Daerah (DPD) maupun diajukan oleh Partai Politik (DPR-DPRD) harus cuti atau non aktif. Sebab, jika merujuk pada kode etik Jurnalistik, wartawan harus menjaga prinsip-prinsip kemerdekaan pers yang profesional dan bermartabat, serta menjadikan PWI sebagai organisasi independen. [rof/rom]