7 Hal Penting Harus Dipahami Soal Susu Kental Manis

Reporter: Mochamad Nur Rofiq

blokTuban.com - Belakangan ini, informasi simpang siur soal susu kental manis (SKM) merebak di kalangan masyarakat. Untuk itu, sangat diperlukan informasi detail tentang SKM dari pihak yang berkompeten.

Dilansir dari situs resmi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia (RI) menyebut ada tujuh hal penting yang harus diketahui tentang SKM. Tujuannya agar masyarakat merasa aman untuk tetap mengkonsumsi atau memilih untuk meninggalkannya.

Berikut penjelasan BPOM tentang SKM yang berhasil dihimpun blokTuban.com pada Sabtu (7/7/2018). Di antaranya yang pertama, subkategori susu kental dan analognya (termasuk di dalamnya SKM) merupakan salah satu subkategori dari kategori susu dan hasil olahannya. Subkategori/jenis ini berbeda dengan jenis susu cair dan produk susu, serta jenis susu bubuk, krim bubuk dan bubuk analog.

Kedua, karakteristik jenis SKM adalah kadar lemak susu tidak kurang dari 8% dan kadar protein tidak kurang dari 6,5% (untuk plain). Susu kental dan analog lainnya memiliki kadar lemak susu dan protein yang berbeda, namun seluruh produk susu kental dan analognya tidak dapat menggantikan produk susu dari jenis lain sebagai penambah atau pelengkap gizi.

Ketiga, susu kental dapat digunakan untuk toping dan pencampur pada makanan atau minuman (roti, kopi, teh, coklat, dll).

Keempat, BPOM RI telah melakukan Focus Group Discussion (FGD) Review pengaturan SKM, perkuatan pengawasan promosi dan penandaan SKM, sosialisasi tentang SKM dan produk sejenis agar SKM diproduksi, diedarkan, digunakan dan dikonsumsi dengan tepat.

Kelima, surat edaran No HK.06.5.51.511.05.18.2000 tahun 2018 tentang Label dan Iklan pada produk Susu Kental dan Analognya (subkategori pangan 01.3) yang ditujukan kepada seluruh produsen/importir/distributor SKM menegaskan label dan iklan SKM tidak boleh menampilkan anak usia di bawah 5 tahun dan tidak diiklankan pada jam tayang acara anak-anak.

Keenam, berdasarkan hasil pengawasan BPOM RI terhadap iklan SKM di tahun 2017 terdapat 3 iklan yang tidak memenuhi ketentuan karena mencantumkan pernyataan produk berpengaruh pada kekuatan/energi, kesehatan dan klaim yang tidak sesuai dengan label yang disetujui. Iklan tersebut sudah ditarik dan tidak ditemukan di peredaran.

Ketujuh, masyarakat diminta bijak menggunakan dan mengonsumsi susu kental dan analognya sesuai peruntukannya dengan memperhatikan asupan gizi (khususnya gula, garam, lemak) seimbang.

BPOM RI juga mengajak masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas dalam membeli produk pangan.

Selain itu masyarakat diharapkan selalu memastikan kemasan SKM dalam kondisi utuh. Perlu diingat juga untuk membaca informasi pada label. Konsumen juga harus bisa memastikan izin edar dari BPOM RI dan tidak melewati masa kedaluwarsa.

"Selalu ingat Cek 'KLIK' (Kemasan, Label, izin Edar dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau mengonsumsi produk pangan," begitu bunyi ajakan BPOM.

Jika masyarakat menemukan produk bermasalah dapat menghubungi Contact Center HALO BPOM 1-500-533 (pulsa lokal), SMS 0812-1-9999-533, e-mail: halobpom@pom.go.id, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia. [rof/rom]