Baznas Tuban Tak Keluarkan Standar Harga Zakat Fitrah

Reporter: Mochamad Nur Rofiq

blokTuban.com - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Tuban menyatakan, pihaknya tidak mengeluarkan keputusan standar harga zakat fitrah dalam bentuk rupiah. Sebab menurut Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan BAZNAS Tuban, Wahid yang jadi patokan zakat fitrah bukan harga tapi berat beras.

"Tuban tidak mengeluarkan keputusan standar harga zakat fitrah, kecuali kalau nanti pimpinan menghendaki ada keputusan standar harga beras," kata Wahid kepada blokTuban.com beberapa waktu lalu.

Sementara itu, ukuran zakat fitrah menurut pendapat mayoritas ulama, dikeluarkan dengan kadar ukuran 1 sha’. Yaitu sekitar 2,5 sampai 3,0 kilogram.

Masih kata Wahid, sesuai UU No.23 tahun 2011 yang diberi kewenangan mengelola zakat (fitrah maupun maal) adalah BAZNAS. Pihaknya menandaskan, masyarakat bisa membantu BAZNAS dalam mengelola zakat dengan membentuk Lembaga Amil Zakat (LAZ).

Kemudian lanjut dia, untuk memudahkan BAZNAS dalam menjalankan tugas dan fungsinya, maka BAZNAS bisa menbentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di beberapa wilayah. UPZ sendiri dijelaskan ada dua macam.

"Pertama UPZ yang hanya punya fungsi membantu penerimaan saja, dan kedua, UPZ yang punya fungsi membantu penerimaan dan pendistribusian," ulas Wahid panjang lebar.

Di tempat terpisah, Sekretaris Pelaksana BAZNAS Tuban, Eko Julianto saat dikonfirmasi wartawan media berharap, masyarakat Bumi Wali yang muslim untuk mengeluarkan zakat fitrahnya demi kesempurnaan puasa Ramadan 1439 H.

Pihaknya juga menghimbau agar masyarakat yang telah memenuhi nishab untuk mengeluarkan zakat mal, agar mempercayakan disalurkan lewat baznas Kabupaten Tuban melalui UPZ masing-masing kecamatan.

"Zakat fitrah dan zakat mal yang terkumpul akan disalurkan kepada yang berhak, pungkas Eko menandaskan. [rof/rom]