Daftarkan Kartu SIM Card Segera, Sebelum Diblokir

Reporter : Yetik Lusiana / Mochamad Nur Rofiq

blokTuban.com - Tenggat registrasi ulang nomor kartu SIM prabayar tinggal hitungan jam. Apabila pelanggan tidak mendaftarkan nomornya selepas tanggal 30 April 2018, pukul 24.00 WIB maka fungsi kartu akan diblokir total.

Pemblokiran final ini akan dimulai pada hari Selasa (1/5/2018) besok. Jika telah diblokir total, maka kartu SIM prabayar milik pelanggan tidak akan bisa dipakai menelepon atau menerima panggilan telepon dan SMS, serta tak dapat terkoneksi ke internet dengan layanan data.

"Sebaiknya diikuti oleh semua pihak baik pengguna kartu SIM maupun penyedia layanan telekomunikasi yang ada," harap Kepala Diskominfo Tuban, Hery Prasetyo, saat dikonfirmasi blokTuban.com.

Proses blokir nomor prabayar yang belum mendaftar dilakukan secara bertahap. Sebelumnya, pada 1 Maret 2018, dilakukan pemblokiran layanan panggilan keluar (outgoing call) dan layanan pesan singkat keluar (outgoing SMS).

Lalu, pada tahap kedua mulai tanggal 1 April 2018, nomor prabayar yang masih belum mendaftar dikenakan pemblokiran tambahan sehingga tidak bisa menerima panggilan masuk (incoming call) dan menerima pesan singkat (incoming SMS), di samping blokir outgoing call danoutgoing SMS.

"Saya rasa pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Kominfo akan serius melakukan pemblokiran secara bertahap sebagaimana diamanatkan peraturan tersebut. Karena memang tujuannya adalah penertiban terhadap penggunaan sarana telekomunikasi," pungkasnya menandaskan.

Diketahui, sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) No. 12/2016 yang telah di amandemen ke Peraturan Menteri (Kominfo) Nomor 14 Tahun 2017, registrasi ulang kartu SIM wajib dilakukan menggunakan NIK yang terdapat di KTP, dan nomor KK, paling lambat 28 Februari 2018 kemudian diundur ke 30 April 2018. [ana/rof/ito]