Judi di Area Tambang, Dua Orang Diringkus Polisi

Reporter: Mochamad Nur Rofiq 

blokTuban.com - Polisi berhasil meringkus dua pria yang tertangkap basah bermain judi di area tambang pasir Dusun Sepatrojo, Desa Kedungrojo, Kecamatan Plumpang Kabupaten Tuban, Rabu sore (18/4/2018). Petugas menyita alat judi ceki dengan uang hasil taruhan. 

Penggerebekan sekitar pukul 15.00 WIB itu, berawal dari informasi warga jika lokasi tambang kerap digunakan perbuatan haram tersebut. Setelah mendapatkan informasi, kemudian tim Reskrim dari Polsek Plumpang menindaklanjuti dan membuahkan hasil. 

"Yang bersangkutan diamankan saat asyik bermain judi Ceki, uang tunai jadi taruhannya," terang Kasubbag Humas Polres Tuban, IPTU Agus Edi Pranoto, Rabu sore.

Para pelaku yang tertangkap berinisial MK (47) dan SJ (50), sementara dua orang lainnya berhasil melarikan diri. Kedua warga yang tertangkap semua warga Plumpang.

Saat ini, keduanya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan menikmati dinginnya ruangan tahanan. Sementara dua orang lainnya dinyatakan sebagai daftar pencarian orang atau DPO. 

Informasi yang berhasil dihimpun blokTuban.com menyebutkan, dari hasil penggerebekan petugas berhasil mengamankan uang senilai Rp246 ribu dan satu set kartu ceki. 

"Tersangka kasus perjudian ini akan dijerat dengan pasal 303 KUHPidana," pungkas Agus menegaskan. [rof/col]