Dari 9 Pengedar, Polres Amankan Ribuan Karnopen dan Obat Dobel L

Reporter: Khoirul Huda

blokTuban.com - Selama kurang lebih dua bulan dari tanggal 17 Pebruari hingga 12 April 2018, Satresnarkoba Polres Tuban berhasil menangkap sembilan orang pengedar obat terlarang jenis Karnopen dan Pil Dobel L.

Dalam penangkapan itu, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti (BB)  berupa 149 butir Pil Karnopen dan sebanyak 3.393 butir Pil Dobel L serta uang sebesar Rp1.275.000 hasil penjualan.

Menurut keterangan Kapolres Tuban, AKBP Sutrisno HR, pada penangkapan pertama, petugas berhasil menangkap dua pelaku yaitu, KR (21) warga Desa Cendoro, Kecamatan Palang, MZA (30) warga Dusun Krajan Indah, Desa Tegalbang, Kecamatan Palang.

Selanjutnya, petugas menangkap MWO (28) warga Jalan Pendidikan, Kecamatan Widang dan AAHAN (25) warga Jalan Perintis, Kecamatan Babat. "Pada penangkapan ini petugas mengamankan uang Rp50.000 hasil penjualan Dobel L dan 2000 butir Pil Dobel L," terang Kapolres Tuban saat press release di Mapolres Tuban.

Kemudian, petugas menangkap M (21) warga Dusun Morosemo, Desa Sumberagung, Kecamatan Plumpang dan mengamankan BB 182 butir Dobel L dan uang 50.000. Penangkapan berlanjut di Kelurahan Sukolilo, Kecamatan Tuban ditempat tersebut GK (54) dan 40 butir karnopen serta uang 470.000 berhasil diamankan.

Lebih lanjut, Y (39) warga Guwoterus, Kecamatan Montong ditangkap di Kelurahan Kingking, Kecamatan Tuban dari penangkapan itu petugas mengamankan BB 109 butir Pil Karnopen dan uang Rp30.000. Kemudian tiga hari selanjutnya di depan SPBU Manunggal Kelurahan Panyuran petugas menangkap DJS (20) warga Gesikharjo, Kecamatan Palang.

"Penangkapan DJS petugas mengamankan 210 butir Pil Dobel L dan uang Rp50.000," lanjut Kapolres.

Selanjutnya diawal bulan April di depan sebuah kafe di Jalan Tuban-Babat petugas menangkan 1 orang yakni G (27) warga Desa Tunah,  Kecamatan Palang dengan BB 23 butir Pil Dobel L dan uang Rp75.000 dan satu bungkus rokok.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan mereka, kesembilan pelaku dikenakan Pasal 197 Sub 196 UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.[hud/col]