Benarkah, Warga Bisa Ajukan Subsidi Listrik ke PLN?

Reporter: M. Anang Febri

blokTuban.com - Tingginya tagihan pembayaran listrik milik warga di beberapa wilayah Kecamatan Soko, tentu memberatkan beberapa pihak.

Seperti para pelaku usaha kecil menengah, yang membutuhkan daya listrik nan cukup tinggi untuk keperluan bisnis, dagang, juga aktivitas lainnya.

"Daya 900 watt ini, per bulan totalnya sekitar dua ratus hingga tiga ratus ribu rupiah habisnya. Cukup mahal," ujar Manan, salah seorang pengusaha otomotif yang ditemui blokTuban.com di kediaman rumahnya Desa Simo, Kecamatan Soko, Jumat (6/7/2018).

Menurutnya, total pengeluaran tersebut dirasa cukup membebani. Sebab, pengeluaran dan pemasukan hasil usaha yang tak selalu stabil menjadi faktor utamanya.

"Misal dapat diusulkan untuk listrik bersubdisi, akan segera saya urus prosesnya," imbuhnya.

Sementara itu, pegawai PLN teknisi lapangan Cabang Bojonegoro saat melakukan kontrol dan servis perbaikan mesin meteran listrik menyarankan, jika dirasa keberatan tentang tagihan pembayaran yang ada, warga bisa meminta dan mengurus permohonan.

"Untuk memproses subsidi listrik, syaratnya mudah. Pertama, harus minta rekom dan surat pernyataan dari desa setempat. Setelah itu akan langsung diurus ke PLN Cabang setempat juga," ujar Gatot S, pegawai teknisi listrik PLN Bojonegoro yang bertugas di sekitar wilayah Tuban selatan, sekitar Kecamatan Soko hingga Kecamatan Rengel. [feb/col]