Syarat Wajib Pencoblosan, Panwas Dorong Tuntaskan Perekaman e-KTP

Reporter: Mochamad Nur Rofiq

blokTuban.com - Dua bulan menuju pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak di Jawa Timur, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Tuban mendorong penuntasan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). Sebab, kepemilikan e-KTP menjadi syarat Warga Negara Indonesia (WNI) untuk mencoblos pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur pada 27 Juni 2018 mendatang.

"Kami akan terus mendorong dan memastikan warga yang mempunyai hak pilih bisa memilih," tukas Ketua Komisioner Panwaslu Tuban, Masrukhin,
Selasa (3/4/2018).

Diketahui sebelumnya, Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang dirilis KPU Kabupaten Tuban, pada Kamis (15/3/2018) di lantai dua gedung KPU setempat terdapat 932.247 pemilih dengan rincian, laki-laki 460.203 jiwa dan 472.044 jiwa pemilih perempuan. Mereka tersebar di 20 kecamatan. Sedangkan, daftar pemilih potensial Non e-KTP totalnya sebanyak 29.746.

"Akan terus kita pantau dan mengawal agar Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tuban bisa mencetakakn e-KTP, minimal Surat Keterangan (Suket)," tegas Masrukhin.

Sementara itu, Ketua KPU Tuban, Kasmuri ketika ditanya awak media terkait masalah e-TKP pihaknya mengaku akan berkoordinasi dengan Disdukcapil setempat untuk dicek di database kependudukan. Kemudian apabila tercatat, akan meminta diterbitkan surat keterangan.

"Bagi pemilih non e-KTP akan kita serahkan ke Dukcapil, jika ternyata terbukti warga Tuban akan kita masukkan ke DPT nantinya," tegasnya.

Secara terpisah, Kepala Disdukcapil Tuban, Agus Priyono Hadi mengaku telah memaksimalkan perekaman e-TKP di 20 kecamatan. Pihaknya juga berujar jika telah melakukan rekaman keliling di beberapa kecamatan dan desa.

"Disamping mereka datang ke Dukcapil untuk rekaman, kami telah mengupayakan rekaman keliling beberapa kecamatan dan desa," akunya saat dihubungi blokTuban.com. [rof/col]