Ketua Dewan Masjid: Hoax Dilarang Agama

Reporter: Khoirul Huda

blokTuban.com - Dalam acara deklarasi Anti Hoax yang diselenggarakan di Alun-alun Kabupaten Tuban, H. Kasduri yang merupakan Ketua Dewan Masjid Kabupaten Tuban mengatakan, bahwa memberikan informasi bohong atau berita hoax adalah larangan agama.

“Kalau kita melihat dari sudut agama, bagaimanapun membicarakan aib orang lain itu dilarang agama,“ ujar Kasduri usai deklarasi Anti Hoax di Alun-alun Tuban.

Lebih lanjut warga Kelurahan Latsari itu menjelaskan, bahwa membicarakan aib orang lain dan itu benar adanya maka disebut Gibah atau sama halnya berita hoax, yang tidak diperbolehkan di dalam agama. Tak hanya itu, apabila membicarakan aib orang lain dan itu tidak benar adanya maka disebut dengan fitnah.

“Kalau Gibah saja tidak diperbolehkan di agama, apalagi fitnah,” tuturnya.

Kepada masyarakat Kabupaten Tuban khususnya, ia mengimbau agar lebih hati-hati dan lebih bijak, jangan mudah membagikan berita maupun mengunggah berita yang isinya hanya ingin merusak dan memecah belah persatuan dan kesatuan Negara Republik Indonesia (NKRI).

“Karena dengan berita itu, kita yang tidak tahu apa-apa juga ikut andil untuk memecah belah bangsa dan mengadu domba satu sama lain serta andil untuk meruntuhkan NKRI,” pungkasnya.

Maka dengan adanya sikap ini adalah untuk memperkokoh NKRI serta untuk menjaga perdamaian NKRI. [hud/rom]

hoax-1_1