Jurkam dari Pejabat Harus Kantongi Izin

Reporter: Mochamad Nur Rofiq

blokTuban.com - Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Tuban, Masrukhin menegaskan, dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Jawa Timur (Jatim) 2018 ini juru kampanye (Jurkam) dari unsur pejabat baik legislatif, eksekutif dan pejabat negara lainnya harus memiliki izin dari atasannya. Surat izin jurkam masing-masing pasangan calon (Paslon) harus terdaftar di KPU.

Di dalam pasal 63 PKPU No.4 Tahun 2017 menyebutkan, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, wakil walikota, anggota DPR, DPD, DPRD provinsi atau kabupaten/kota, pejabat negara lainnya, atau pejabat daerah dapat ikut kegiatan kampanye
dengan mengajukan izin cuti kampanye di luar tanggungan Negara.

"Terhadap ketentuan pasal 63 PKPU No.4 Tahun 2017, kami himbau kepada semua yang disebutkan dalam pasal tersebut untuk patuh dan mengikuti mekanisme yang berlaku jika menghendaki untuk ikut berkampanye," ujar Masrukhin kepada blokTuban.com, Selasa (6/3/2018).

Pihaknya juga menadaskan, kepatuhan seorang pemimpin terhadap regulasi menjadi penting karena ia menjadi sorotan dan rujukan. Dengan begitu, pihaknya berharap setiap pemimpin bisa jadi tuntunan masyarakatnya.

"Seorang pemimpin hendaknya memberikan contoh dan teladan dalam kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku, baik berupa Undang-undang maupun peraturan-peraturan," pungkasnya menandaskan. [rof/rom]