Grebeg Sabung Ayam, Petugas Amankan Empat Orang

Reporter: Khoirul Huda

blokTuban.com - Unit Jatanras Polres Tuban melakukan penggrebekan tempat judi sabung ayam di areal ladang Dusun Sumurgedhe, Desa Sadang, Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban, Minggu (4/3/2018).

Menurut IPTU Agus, penggerebekan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa di daerah Desa Sadang sering dipergunakan untuk permainan judi sabung ayam.

"Kemudian petugas melakukan penyelidikan, dan ternyata benar ada sekitar 25 orang yang sedang melakukan permainan judi sambung ayam dengan taruhan uang di areal ladang tersebut," ujar Kasubag Humas Polres Tuban IPTU Agus Edi Pranoto.

Selanjutnya, petugas melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap empat orang yaitu, Wa (47) warga RT/13 RW/04 Dusun Mamer, Desa  Margomulyo, Kecamatan Bancar, As (47) RT/04 RW/06 Dusun Bangsri, Desa Ngujuran, Kecamatan Bancar, Su (31) warga Desa Sadang, Kecamatan Jatirogo dan Sa (41) warga Desa Ngampel, Kecamatan Bancar.

"Dalam penggerebekan tempat judi sabung ayam, petugas berhasil menangkap 4 orang pemain, sedangkan para pemain yang lain melarikan diri," tambah IPTU Agus.

Selain itu, dalam penggerebekan tersebut petugas juga mengamankan Barang Bukti (BB), 4 ekor ayam jago, 4 lembar catatan/rekapan judi sambung ayam, 1 potong kain keber atau ring untuk pembatas, 1 buah jam dinding, 2 buah timba air, 2 buah spoon untuk memandikan ayam aduan, 2 buah sangkar, 2 buah kiso atau tempat membawa ayam aduan dan uang tunai sebesar Rp1.197.000.

Atas perbuatanya tersangka dikenakan Persangkaan Pasal 303 ayat 1 ke 2e KUHP.[hud/col]