Sepesialis Pencuri Kotak Amal Diringkus Polisi

Reporter: Mochamad Nur Rofiq

blokTuban.com - Aksi pencurian kotak amal musala yang meresahkan warga Kecamatan Bangilan, Kabupaten Tuban, Jawa Timur berhasil dihentikan petugas kepolisian sektor Bangilan, Rabu (21/2/2018). Saat ini, pelaku tengah menjalani pemeriksaan di Mapolsek setempat.

Pelaku YP (28), warga Jatirogo itu berhasil diamankan di salah satu surau di wilayah Soto, Desa Sidodadi, Kecamatan Bangilan. Pelaku ditangkap Polisi berdasarkan informasi masyarakat yang pernah mengetahui aksinya.

Kapolsek Bangilan yang dikonfirmasi blokTuban.com, Rabu malam menyebutkan, selama ini sudah ada tiga musala yang berhasil disatroni YP. Tempatnya pun berbeda, yakni musala At Taubatan Nasuha Dusun Karang Tengah, Desa/Kecamatan Bangilan sebanyak dua kali. Lalu musala di pasar Bangilan dan musala Nur Huda Dusun Guwaran, Desa Sidotentrem.

"Tersangka mengambil uang dengan cara merusak kotak amal," jelas Kapolsek Bangilan, AKP Budi Santoso kepada blokTuban.com, Rabu (21/2/2018).

Sebelum ditangkap sore kemarin, pada 6 Februari lalu pelaku datang ke musala At Taubatan Nasuha dengan mengendarai sepeda motor. Lantaran dirasa sepi, kemudian pelaku masuk ke dalam musala dan mencongkel sebuah kotak amal yang berisi uang kisaran Rp500 ribu. Ia merusak kotak amal dengan menggunakan sebuah besi plat yang saat itu ada di dalam musala.

Apesnya, saat pelaku melakukan perbuatan tersebut diketahui oleh saksi bernama M (34) dari balik pintu rumahnya yang hanya berjarak 6 meter dari musala. Saksi mengetahui dan menghafal kendaraan yang dipakai oleh pelaku, yaitu jenis Yamaha Vixion warna hitam putih, NoPol S-6662-HM.

Lantas pencuri berbadan kekar itu pergi dengan membawa tas punggung warna hitam, memakai kaos lengan panjang warna hitam kombinasi merah kelabu dan berpapasan dengan warga lain S (40) dan IH (35). Kemudian mereka menginformasikan kepada petugas tentang pelaku dan ciri-cirinya itu.

"Barang bukti sebuah kotak amal yang terbuat dari kayu bekas congkelan, 1 unit sepeda motor dan kaos lengan panjang warna hitam kombinasi merah kelabu berhasil kami amankan bersama pelaku," imbuh Kapolsek.

Atas tindakan yang tak bermoral itu, bapak satu anak ini akan dijerat dengan Pasal 363 (1) ke 5e KUHP. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku diancam 7 tahun kurungan penjara. [rof/mu]