Berusaha Melarikan Diri, Komplotan Pencuri Didor Polisi

Reporter: Khoirul Huda

blokTuban.com – Petugas kepolisian Polres Tuban, berhasil meringkus komplotan tersangka pencurian dengan modus pecah kaca mobil yang terjadi pada Jumat (19/2/2018) lalu, di Jalan Letda Sutcipto depan Masjid Nurul Huda turut Kelurahan Mondokan, Kecamatan/Kabupaten Tuban.

Dalam penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan empat pelaku dengan cara dilumpuhkan dengan timah panas, lantaran saat akan ditangkap keempat tersangka tersebut berusaha melarikan diri.

“Tersangka sebenarnya ada enam, tiga diantaranya sudah ditangkap Polres Tuban satu masih ada di Cirebon, sedangkan yang dua masih DPO,” ujar Kapolres Tuban AKBP. Sutrisno HR saat Press Release di Mapolres Tuban, Kamis (15/2/2018).

Dari data yang berhasil dihimpun blokTuban.com, tersangka bernama Budiarto (42) warga Jalan Gaharu Utara Kelurahan Srondong, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, Niko Lapse (24) warga Desa Bandingaung, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus Lampung, serta Fredy Yoghi Sugara (24) warga Desa Bandingaung, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus Lampung.

Perwira dua melati di pundaknya tersebut mengatakan, dalam aksinya komplotan tersangka ini sudah melakukan di lima Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jawa Timur, yaitu di Tuban dan Surabaya.

Lebih lanjut Kapolres menambahkan, sebelum melancarkan aksinya para tersangka berkeliling di tempat keramaian dulu dan memarkir mobilnya. Termasuk kejadian di Tuban ini mereka beraksi pada waktu salat Jumat yang merupakan kesempatan yang tepat.

“Saat menjalankan aksinya, para tersangka berbagi tugas ada yang berjaga di mobil, ada yang ngecek barang di dalam mobil, serta ada yang lihat-lihat kondisi sekitar TKP, setelah dirasa aman mereka melakukan pemecahan kaca dengan menggunakan serpihan busi agar tidak ada bunyinya,” ujar Kapolres.

Menurut Kapolres Tuban, para tersangka ini merupakan komplotan baru spesialis pencurian pecah kaca mobil antar provinsi, yaitu Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat. Sementara itu dalam penangkapan petugas mengamankan Barang Bukti (BB) berupa dua tas warna coklat, dua unit laptop, beberapa kartu ATM dan kartu identitas, satu hardiks, STNK kendaraan Nopol B-555-KSI dan satu dokumen.

Atas perbuatanya tersangka dikenakan pasal 356 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun. [hud/rom]