Wabup Tekankan Penanggulangan Kemiskinan dan Kesejahteraan Sosial

Reporter: Edy Purnomo

blokTuban.com - Wakil Bupati Tuban,Noor Nahar Hussein, tegaskan peningkatan kinerja pemerintah, khususnya di bidang pengentasan kemiskinan di Kabupaten Tuban. Hal tersebut disampaikannya ketika menjadi inspektur upacara bendera 17 Januari 2018 di halaman Kantor Pemkab Tuban.

Wabup menjelaskan bahwa tingkat kemiskinan di kabupaten Tuban mengalami penurunan dari 17,14 persen pada tahun 2016 menjadi 16,87 persen di tahun 2017. “Sehingga penanggulangan kemiskinan merupakan salah satu prioritas Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Tuban tahun 2016-2021 dengan target capaian menjadi 12,5 persen di tahun 2021,” ungkap Wabup.

wabup3

Lebih lanjut, Wabup menyampaikan permasalahan kemiskinan dan kesejahteraan social merupakan masalah yang multidimensional dan menjadi isu utama di tingkat nasional sampai daerah. “Karenanya, perlu ada kerjasama semua pihak untuk menanggani permasalah tersebut secara komprehensif, menyeluruh dan terintegral untuk semua program,” imbuhnya. Tidak hanya pemerintah, tetapi juga masyarakat dan pihak eksternal lainnya. Hal tersebut sesuai dengan UU No. 11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial.

Di samping itu, Wabup menegaskan perlunya strategi kebijakan penyelenggara kesejahteraan social yang terarah, terpadu dan berkelanjutan. Tujuannya untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat yang meliputi rehabilitasi social, jaminan social, pemberdayaan social, dan perlindungan social. Selain itu, kemiskinan tidak hanya dipahami sebatas ketidakmampuan ekonomi. Tetapi juga kegagalan memenuhi hak-hak dasar dan perbedaan perlakuan dalam menjalani kehidupan secara bermartabat.

Di hadapan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjadi peserta upacara, Wabup memaparkan 7 kelompo Prioritas Penyandang Masalah Kesejahteraan (PMKS) yang ditangani yaitu Kemiskinan, Keterlantaran, Kecacatan, Keterpencilan, Ketunaan Sosial dan Penyimpang Perilaku, Korban Bencana, serta Korban tindak kekerasanm eksploitasi dan diskriminasi.

Dalam Perpres No. 166 tahun 2014 tentang Program Percepatan Penanggulangan Kemiskinan, Pemerintah menetapkan Program Perlindungan Sosial antara lain, jaminan persalinan, program kesejahteraan social anak, beasiswa untuk siswa miskin, program keluarga harapan, purasuransi kesejahteraan social, asistensi social orang dengan kecacatan berat, rehabilitasi social, bantuan bencana alam/social/ekonomi, beras miskin, jaminan social lanjut usia, maupun bantuan langsung sementara masyarakat.

Pada kesempatan yang sama, diserahkan penghargaan UPZ dengan kinerja optimal tahun 2017 kepada RSUD dr. R. Koesma Tuban, Setda Kabupaten Tuban, Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pemerintah Desa dan KB (Dispemaspemdeskb) Tuban, dan Semen Indonesia. [pur/ito]