Pemerintah Harus Urus Buruh Secara Serius

Reporter: Edy Purnomo

blokTuban.com - Sebagai daerah dengan luas daratan 183,9 juta lebih, perlahan tapi pasti Kabupaten Tuban berevolusi menjadi kota industri.

Cukup banyak alasan investor melirik usaha di bumi wali. Melihat kondisi sumber daya alam seperti batuan kapur, tanah liat (clay), yang siap dijadikan bahan utama pembuatan semen, kandungan minyak dan gas di perut bumi, juga masih ada potensi lain seperti pasir kuarsa.

Faktor lain, Tuban menjadi kota lalu lintas perdagangan di Jalur Pantura. Belum lagi bentang pantai sepanjang 65 kilometer, dengan wilayah laut seluas 22.068 km2 yang cukup potensial dijadikan dermaga dan pelabuhan industri. Seperti keberadaan beberapa pelabuhan milik PT. Holcim, PT. Semen Indonesia, dan juga PLTU di Tanjung Awar-awar Jenu.

Isu tenaga kerja, tentu menjadi isu yang tidak bisa dilepaskan dari industri. Redaksi blokTuban.com, melakukan wawancara dengan Ketua Umum Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) Tuban, Irhamsyah.

Perlahan tapi pasti, Tuban menjelma sebagai kota industri. Keran investasi dibuka selebar-lebarnya sebagai dalih memajukan perekonomian. Bagaimana pandangan Sarbumusi melihat fenomena ini?

Saat ini Tuban hanya memiliki lahan kurang lebih 60.000 hektar, sedangkan pemilik lahan tidak lebih dari 200.000 orang. Itu artinya, petani yang lain (di luar 200 ribu orang) hanyalah sebagai penggarap lahan dan buruh tani, bukan pemilik lahan.

Melihat data itu, sepertinya Tuban sudah waktunya beralih dari kota agraris menjadi kota industri.

Apa yang perlu disiapkan Pemkab Tuban dengan banyaknya pengusaha yang berinvestasi di bumi wali?

Pemkab harus menyiapkan dan wajib memberikan pelatihan-pelatihan yang berbasis peningkatan skill dan kualitas sumber daya manusia. Terutama untuk anak-anak di usia produktif. Buat orang-orang usia non produktif perlu diberikan bantuan modal usaha.

Begitu juga untuk ibu rumah tangga yang tidak bekerja, perlu diberikan pendampingan dan pelatihan agar bisa produktif berkarya (Irham memberi contoh pelatihan membuat kue dan makanan yang bisa dijual ke perusahaan).

Jangan sampai usaha-usaha di sekitar industri dimonopoli segelintir orang yang memiliki modal!.

Sejauh mana komunikasi Sarbumusi dengan perusahaan-perusahaan yang sudah beroperasi di Tuban?

Sarbumusi selalu membangun komunikasi dengan perusahaan terkait dan mendorong supaya buruh diperlakukan sebagaimana mestinya. Hak-hak dasar buruh harus dipenuhi oleh pemberi kerja dan ini butuh dorongan dari berbagai pihak terkait.

Menurut temuan Sarbumusi, apa saja permasalahan yang masih dihadapi buruh di Tuban?

Persoalan buruh di Tuban masih sagat kompleks. Kesadaran buruh untuk berserikat juga masih sangat lemah, dan cenderung hanya mementingkan diri dan kelompoknya masing-masing.

(Persoalan buruh) juga terjadi karena lemahnya pengawasan yang kewenangannya saat ini diambilalih provinsi. Buruh menjadi korban karena pengawasan tidak bisa maksimal, seperti persoalan UMK yang belum terpenuhi, akses BPJS yang tidak tercover, dan perusahaan cenderung hanya menggugurkan kewajiban jam kerja dan tidak menghitung jam lembur.

Apa yang mesti diupayakan agar persoalan buruh di atas bisa dicarikan solusi?

Kewenangan pengawasan harus dikembalikan ke daerah. Pemerintah harus serius menangani persoalan perburuhan, sehingga perangkat ketenagakerjaan harus dipisah (setingkat dinas) yang memiliki kewenangan lebih dalam mengurus persoalan buruh. Tenaga pengawas harus melibatkan organisasi lain semisal serikat pekerja atau serikat buruh.

Cukup banyak perusahaan di Tuban yang belum menggaji pekerjanya dengan standar UMK, bagaimana menurut Sarbumusi?

Inilah salah satu permasalahan buruh yang timbul karena lemahnya pengawasan. Seharusnya perusahaan yang tidak mampu membayar sesuai UMK mengajukan penangguhan ke gubernur. Tapi yang terjadi, karena minimnya man power dan kesepakatan di bawah meja itu terkesan diabaikan oleh pihak-pihak terkait.

Beberapa perusahaan yang kami temui mengaku “BELUM MAMPU” membayar karyawan perusahaan dengan beragam alasan (termasuk pendapatan perusahaan). Bagaimana menurut pandangan Sarbumusi?

Memang realitanya tidak semua perusahaan mampu membayar sesuai UMK. Oleh karenanya, harus mengajukan penangguhan. Kalau tidak (mengajukan penangguhan) harus ada sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Intinya, pemerintah harus serius menangani persoalan perburuhan. Karena kalau tidak (diurus) secara serius dan khusus, maka selamanya nasib buruh tidak akan bisa sejahtera dan angka kemiskinan tidak akan pernah berkurang. [pur/rom]