Asik Judi di Warung, Dua Orang Digelandang Petugas

Reporter: Moch. Sudarsono

blokTuban.com - Petugas kepolisian Polsek Plumpang menangkap kawanan kelompok pejudi yang berada di Desa Klotok, Kecamatan setempat, saat berjudi di sebuah warung milik warga, Kamis (11/1/2018), malam.

Sebelum dilakukan penangkapan, petugas yang mendapat informasi adanya tindak perjudian dari masyarakat itu lebih dulu melakukan penyelidikan.

Setelah dipastikan bahwa warung yang dimaksud sering digunakan untuk judi, petugas langsung menggerebek dan menangkap para pelaku. Dari empat pelaku, petugas hanya menangkap dua orang, sedangkan dua lainnya berhasil kabur.

"Benar ada dua orang pejudi yang ditangkap, dua lainnya kabur," kata Kasubag Humas Polres Tuban, Iptu Agus Edi Pranoto kepada wartawan.

Dua orang yang ditangkap adalah AT (36), KST (57). Sedangkan untuk DK (25) dan satu orang yang tidak dikenal belum tertangkap karena melarikan diri. Tiga orang yang sudah dikantongi identitasnya merupakan warga setempat, yang satu belum diketahui.

"Yang ditangkap sedang menjalani proses hukum, untuk yang lainnya masih diburu," pungkasnya.

Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti satu set Remi dan uang tunai Rp130 ribu. Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat denga