Wabup Peringatkan Biaya PTSL Tak Boleh Bebankan Masyarakat
Reporter: Mochamad Nur Rofiq
 
blokTuban.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban melalui Bagian Administrasi Pemerintahan dan Otoda Setda Kabupaten Tuban mengadakan rapat koordinasi (rakor) terkait pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun2018 di Ruang Rapat lantai 1 Setda Tuban, Rabu (10/01/2018). 
 
Wakil Bupati (Wabup) Tuban, Noor Nahar Hussein menuturkan, sertifikasi tanah dapat meningkatkan nilai ekonomi tanah tersebut. Selain itu, dengan memiliki tanah yang legal menjadi modal utama bagi petani untuk menggarap lahannya. 
 
“Namun, sampai saat ini di Kabupaten Tuban masih terdapat tanah maupun lahan garap yang belum bersertifikat. Hal ini berimbas pada belum jelas secara hukum siapa pemilik lahan tersebut,” ungkap Wabup di hadapan Camat dan Kepala Desa/Lurah se-Kabupaten Tuban.
 
Politisi PKB itu mengkalim, permasalahan yang kerap kali muncul adalah biaya dari pengurusan sertifikat tanah tersebut. Kondisi atau status tanah yang berbeda mempengaruhi besaran biaya yang dikeluarkan untuk pengurusan. 
 
Menurut dia, biaya pengurusan sertifikat untuk tanah negara akan berbeda bila dibandingkan dengan tanah warisan maupun tanah jual beli tanpa notaris. Pihaknya juga berujar, pemerintah akan menanggung biaya administrasi umum dan buku sertifikatnya.
 
Wabup dua periode ini lantas mengintruksikan kepada Camat dan Kades/Lurah agar setelah mengikuti rakor ini diadakan, dapat melakukan sosialisasi maupun musyawarah di tingkat desa/kelurahan. Sehingga masyarakat memahami perihal pengurusan sertifikat tanah dan meminimalkan terjadinya kesalahpahaman. Selain itu, Wabup juga menekankan agar Kades/lurah tetap saling berkoordinasi.
 
Terkait dengan program pemerintah pusat yang menargetkan 7 juta sertifikat tanah tahun 2018, Wabup menginformasikan, Tuban mendapatkan alokasi sebesar 64 ribu sertifikat tanah. Untuk itu, penting bagi Kades/Lurah Wabup untuk menyepakati besaran biaya yang akan ditanggung warga saat mengajukan sertifikat tanah. Sehingga tidak ada perbedaan antara satu desa dengan desa lainnya.
 
“Harus ada kesepakatan antar warga dan petugas, sehingga tidak merugikan kedua-duanya. Yang terpenting adalah biaya pengurusan sertifikat tersebut tidak membebankan masyarakat," tegasnya.
 
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Tuban, Choirul Fauzi, menyatakan data warga yang mengajukan sertifikat tanah adalah pemilik sah tanah yang diajukan. Pemohon sertifikat tanah juga diwajibkan hadir ketika dilaksanakan pengukuran tanah. 
 
“Selain itu, Kades/Lurah dan petugas lainnya harus paham betul prosedur pengajuan sertifikat tanah,” imbuh Kajari mengingatkan.
 
Senada seirama apa yang dikatakan Kasat Intelkam Polres Tuban, AKP. Moh. Sholeh, yakni perlu diadakannya sosialiasi mengenai PTSL kepada masyarakat luas. Tidak hanya tentang prosedur, tetapi juga penjelasan secara rinci mengenai besaran biaya yang diperlukan.
 
Pihak Kasi Hubungan Hukum Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tuban, Suwono juga menjelaskan, semua bidang yang ditetapkan sebagai objek PTSL akan didaftarkan atau disertifikatkan. Pihaknya memaparkan, pada tahun 2017, Tuban telah memenuhi alokasi 25,5 ribu sertifikat bidang yang ditargetkan pemerintah pusat. Sedangkan untuk tahun 2018, dari 7 juta sertifikat yang ditargetkan pemerintah pusat, sebanyak 64 ribu bidang dialokasikan kepada Kabupaten Tuban.
 
“Semua desa akan diukur secara keseluruhan, agar semua desa terdaftar dan terdata di database,” ulasnya. [rof/col]