Sidang Putusan Mbah PM Ditunda

Reporter: Khoirul Huda

blokTuban.com - Agenda Sidang Putusan untuk terdakwa Mbah PM (64) yang dijadwalkan, Senin (11/12/2017) di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Tuban di tunda Kamis (14/12/2017). Sidang putusan tersebut ditunda lantaran, Ketua Majelis Hakim PN Tuban Carolina Dorcas Yuliana Awi dinas di luar kota.

"Sidang putusan ditunda hari kamis tanggal 14," ujar Majlis Hakim Pengganti  Benedictus Rinanta.

Terpisah, Penasihat hukum terdakwa Vevi Yulistian mengatakan, bahwa pada sidang putusan Ketua Majelis Hakim harus hadir, berhubung Ketua Majelis Hakim dinas di luar sehingga sidang putusan ditunda.

"Jadi pada sidang putusan ini ketua majelis hakim harus hadir," kata Vevi kepada blokTuban.com.

Pihaknya mengaku, bahwa pada penundaan sidang putusan dengan terdakwa Mbah PM ini tidak ada pemberitahuan sebelumnya. "Sebelumnya tidak ada pemberihauan apabila sidang putusan akan ditunda," tambahnya.

Diketahui, sidang putusan dengan terdawa Mbah PM terkait kasus pencurian sebatang kayu jati didalam hutan petak 39.B RPH Kejuron, BKPH Bangilan, KPH Jatirogo, turut Desa Sidotentrem, Kecamatan Bangilan.[hud/ito]