Gerakan Perempuan Tuban Desak RUU Kekerasan Seksual Disahkan

Reporter: Moch. Sudarsono

blokTuban.com - Gerakan perempuan Tuban yang terdiri dari Koalisi Perempuan Ronggolawe (KPR), Rumah Kokoh Perempuan, PAUD, Kopri PMII dan GMNI Tuban, mengkampanyekan 16 hari anti kekerasan terhadap perempuan (HAKTP), bertempat di perempatan gedung DPRD, Jumat (8/12/2017) pagi.

Selain mengkampanyekan HAKTP, para demonstran tersebut juga mendorong penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan mendesak pemerintah untuk segera mengesahkan RUU Kekerasan Seksual.

Peserta aksi juga mendesak pemerintah daerah agar menyediakan adanya layanan visum et psikiatrikum, shelter, dan meningkatkan anggaran pendampingan korban tindak kekerasan.

"Kita mendesak pemerintah segera mengesahkan RUU kekerasan seksual," teriak orator, Imanul Isthofaina.

Peserta aksi juga melakukan teatrikal kekerasan keluarga dalam rumah tangga. Dalam aksi tersebut, ditampilkan perempuan dan anak-anak yang sering terdampak menjadi korban dari konflik dalam rumah tangga tersebut.

"Ini adalah contoh kekerasan yang kerap terjadi dalam rumah tangga, oleh karena itu kita desak pemerintah mengesahkan RUU kekerasan seksual," kata Inul yang juga ketua harian KPR.

Sementara itu, Korlap aksi, Vira Fitria, juga menegaskan bahwa perlunya pemerintah untuk segera mengesahkan RUU kekerasan seksual. Sebab, dari data yang ada masih banyak kekerasan yang terjadi dan dialami oleh perempuan.

"Kita harap pemerintah segera mengesahkan RUU kekerasan seksual secepatnya, agar tidak ada korban berikutnya. Bahkan, anak-anak juga akan menjadi korban dalam kekerasan rumah tangga," pungkas Vira yang juga sebagai ketua Organisasi Disabilitas Tuban (Orbit). [nok/rom]