KPU Tuban Pastikan Pilgub Tak Ada Calon Independen

Reporter: Mochamad Nur Rofiq

blokTuban.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur melalui KPU Tuban memastikan Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Timur tahun 2018 tanpa ada calon dari jalur perseorangan (independen). Kepastian itu didapat lantaran, tidak adanya calon dari jalur independen yang mengumpulkan berkas syarat dukungan yang dijadwalkan selama 5 hari (22-26) November.

"Pilgub Jawa Timur 2018 dipastikan tanpa ada bakal calon gubernur dan wakil gubernur dari jalur perseorangan atau independen," ujar Ketua KPU Tuban, Kasmuri setelah membuka acara Bimtek tahapan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Tuban, Selasa (28/11/2017).

Pada Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim yang akan dilaksanakan serentak 27 Juni 2018 mendatang itu, Kasmuri menyatakan tidak ada bakal calon pasangan dari jalur independen atau perseorangan yang mengumpulkan berkas berupa lampiran foto copy KTP Elektronik di KPU Provinsi. Untuk itu, pihak KPU yang ada di daerah tidak usah verifikasi bukti dukungan.

Data yang berhasil dihimpun blokTuban.com menyebutkan, tahapan penyerahan dukungan bagi bakal pasangan calon independen dibuka sejak tanggal 22 hingga 26 November 2017. Syarat untuk dapat maju dari jalur independen, dapat menyerahkan dukungan minimal 6,5 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) yang terakhir terekam. Dukungan tersebut juga harus tersebar di 20 daerah dari 38 kabupaten dan kota di Jawa Timur.

"Jumlah DPT Pilgub Jatim 2018, saat ini mencapai 30.963.078 orang. Jika syaratnya 6,5 persen, maka dukungan harus diserahkan sebanyak minimal 2.012.601 orang," ulas pria berkacamata itu.

Sementara itu, tahapan pendaftaran bagi bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur dari partai politik, akan dibuka mulai 8 Januari dan ditutup pada 10 Januari 2018. Dengan ketentuan pendaftaran bakal calon dari partai politik atau gabungan partai politik, persyaratannya adalah partai politik tersebut mendapatkan kursi di DPRD Jatim minimal 20 kursi. [rof/col]