Tujuh Pengedar Pil Dobel L Dibekuk Petugas

Reporter: Moch. Sudarsono

blokTuban.com - Petugas kepolisian Polres Tuban menangkap tujuh pengedar pil dobel L jenis Karnopen di wilayah hukum Polres setempat, pekan lalu.

Ketujuh pelaku tersebut nekat menjual pil yang memiliki dosis memabukkan itu karena mengaku terbelit perekonomian.

Dalam pengungkapan, petugas mengamankan barang bukti setidaknya 723 butir, terdiri dari 503 butir pil karnopen dan 223 butir pil dobel L.

"Kita tangkap ketujuh pelaku pengedar pil dobel L tersebut," Kata Kapolres Tuban, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Sutrisno, saat ungkap kasus, Jumat (24/11/2017).

Tujuh pelaku yang berhasil diungkap adalah MFM (23), alamat Gedongombo, Semanding, dengan kepemilikan 103 butir pil dobel L. AS (45) alamat Sidorejo, Tuban, kepemilikan 110 butir karnopen. BC (32) alamat Karangagung, Palang, kepemilikan 80 butir karnopen. CR (30) alamat Sidorejo, Tuban, kepemilikan 200 butir pil Karnopen. M (41) alamat Panyuran, Palang, kepemilikan 68 butir Karnopen. YS (22) alamat Penambangan, Semanding, kemepilikan 45 butir karnopen. Terakhir MBU (19) alamat Gedongombo, Semanding, kepemilikan 117 pil karnopen.

Selain mengamankan barang bukti pil dobel L, petugas juga mengamankan barng bukti uang tunai hasil penjualan pil tersebut. Uang tunai yang berhasil diamankan senilai Rp1.970.000.

"Ada barang bukti pil dan uang tunai yang turut kita amankan," terang mantan kasat intelkam Polrestabes Surabaya.

Akibat perbuatan pelaku, ketujuh tersangka dijerat dengan pasal 197 UU nOMOR 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. [nok/rom]