Pendaftaran Hingga Pelantikan Perangkat Tidak Dipungut Biaya

Reporter: Khoirul Huda

blokTuban.com – Proses pengisian kekosongan perangkat desa di Kabupaten Tuban tahun 2017 sama sekali tidak ada biaya yang dibebankan kepada pendaftar alias nol persen. Semua biaya dalam proses perekrutan perangkat desa telah dibiayai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Hal itu telah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Tuban Nomor 2 Tahun 2016, tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Selain itu juga dikuatkan dengan Perbup Tuban Nomor 10 Tahun 2017, tentang standar satuan harga swakelola di desa Tahun Anggaran 2017.

Menurut Kepala Dinas Pemerintahan Desa, Pemberdayaan Masyarakat, dan KB (Dispemas) Kabupaten Tuban Mahmudi, tidak dipungutnya biaya dalam proses perekrutan perangkat hingga proses pelantikan perangkat desa yang telah terpilih.

“Jadi itu sudah ditanggung APBDes, sampai ke pelantikkan APBDes, jadi calon atau yang terpilih itu tidak diperkenankan dipungut biaya dan itu sudah kita sosialisasikan ke kecamatan,” ucap Mahmudi.

Mahmudi menambahkan, sesuai dengan aturanya maka semuanya sudah ditanggung dari APBDes dan semuanya sudah disosialisasikan. "Sudah sejak awal kita komunikasikan,” tambahnya.[hud/ito]