Sekdes dan Bendahara Dilarang Jadi Ketua Tim Pengangkatan Perangkat Desa

Reporter: Mochamad Nur Rofiq

blokTuban.com - Setelah dilakukan sosialisasi pengangkatan perangkat desa, kepala desa dituntut untuk segera membentuk tim. Dengan tahapan, Kepala Desa mengadakan rapat bersama BPD, Perangkat Desa, LPMD, Ketua RT/RW, lembaga kemasyarakatan yang ada dan tokoh masyarakat.

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, dan KB Kabupaten Tuban menyebut, sebagai Tim Pengangkatan Perangkat Desa otomatis sebagai Tim Pelaksana
Kegiatan (TPK) dalam pengisian lowongan perangkat desa. Sedangkan TPK pengisian perangkat desa, memiliki ketentuan khusus.

"Ketua Tim Pengangkatan Perangkat Desa sekaligus sebagai Ketua TPK. Kendati begitu, Ketua dan Sekretaris TPK tidak harus perangkat desa," terang Kepala DPMD dan KB Tuban, Mahmudi.

Ditegaskan Mahmudi, Sekretaris Desa (Sekdes) dan Bendahara Desa tidak boleh menjabat sebagai Ketua Tim Pengangkatan. Sedangkan jumlah dan kedudukan anggota TPK sesuai dengan jumlah dan kedudukan Tim Pengangkatan .

"Jumlah anggota tim minimal 5 (lima) orang, dan maksimal disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan desa,
dengan jumlah ganjil," tegas pria berkaca mata itu. [rof/col]