Dipecat Majikan, Sopir Garong Motor

Reporter: Moch. Sudarsono

blokTuban.com - Seorang pria nekat membawa kabur sepeda motor jenis matic merek Yamaha Mio bernomor polisi S-2283-HR milik mantan majikannya, di Desa Beji, Kecamatan Jenu, Kabupaten Bojonegoro, Jumat 10 Maret 2017, sore.

Pria berinisial SP tersebut merupakan warga Desa Prunggahan Kulon, Kecamatan Semanding. Dia mencuri motor milik majikannya karena sakit hati setelah dipecat.

Menurut pengakuan pelaku, sebelumnya dia bekerja sebagai sopir Imam Hambali, yang tak lain merupakan bosnya kala itu.

Setelah dia dipecat, akhirnya dia masih menyimpan rasa sakit hati hingga terbesit dibenaknya untuk mencuri sepeda motor mantan majikannya tersebut.

Kapolres Tuban, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Fadly Samad mengatakan, tersangka ini nekat mencuri kendaraan sepeda motor mantan majikannya karena sakit hati telah dipecat.

"Dia sakit hati karena dipecat, lalu melampiaskan mencuri motor Mio milik mantan bosnya tersebut," ujar Fadly sapaan akrabnya saat ungkap kasus, Selasa (26/9/2017).

Dari hasil yang dikembangkan, kendaraan yang dicuri itu digadaikan kepada salah seorang teman pelaku dengan tujuan untuk menghilangkan jejak. Kendaraan tersebut digadaikan senilai 1,5 juta oleh tersangka.

"Kendaraan digadaikan kepada temannya, seharga 1,5 juta," terang perwira menengah tersebut.

Atas perbuatan yang dilakukan, tersangka dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. [nok/rom]