Penjual Martabak Nekat Garong Barang Berharga di Perumahan

Reporter: Moch. Sudarsono

blokTuban.com - Kasus pencurian di rumah kosong kembali tejadi di kawasan Perumahan Karang Indah, Kelurahan Karang, Kecamatan Semanding. Kasus yang ditangani Kepolisian Polres Tuban berdasarkan laporan korban pada 28 Agustus 2017.

Setelah dilakukan penyelidikan terhadap kasus pencurian tersebut, akhirnya petugas menangkap seorang pria berinisial RA (32) asal Kecamatan Merakurak yang diduga kuat sebagai pelaku.

Kapolres Tuban, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Fadly Samad mengatakan, penangkapan terhadap pelaku ini atas laporan dari para korban. Saat ini sudah ada tiga orang yang melaporkan kehilangan barang di rumahnya masing-masing.

Pelaku RA dalam sehari-hari bekerja sebagai pejual martabak berkeliling, namun secara tidak diduga ternyata dia justru melakukan pencurian di kawasan perumahan karang indah.

"Pelaku mengaku sebagai penjual martabak, dia mengakui telah mencuri," ujar Fadly sapaan akrabnya kepada wartawan saat menggelar pers rilis ungkap kasus tersebut di Mapolres, Senin (25/9/2017)

Kapolres kelahiran Makasar itu melanjutkan, dari hasil keterangan yang dikembangkan petugas, pelaku dalam menjalankan aksinya tidak berkelompok alias hanya seorang diri.

Modus yang digunakan adalah dengan cara berkeliling di kawasan perumahan, apabila ada rumah yang terlihat kosong maka pelaku akan menggarong barang berharga di rumah yang disasar tersebut.

"Kita masih kembangkan keterangan yang disampaikan pelaku, apa benar seorang diri atau tidak. Apakah masih ada korban selain tiga pelapor tersebut," pungkasnya.

Barang berharga yang dicuri pelaku antara lain tas mewah, jam tangan bermerk, batu permata, hand phone, cincin, gelang dan kalung emas. Selain itu juga ada laptop. Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberata, ancaman penjara maksimal 7 tahun.[nok/ito]