Korban Obat PCC Seharusnya Dirwat di RSJ

Reporter: Mochamad Nur Rofiq

blokTuban.com - Mencuatnya berita penggunaan obat PCC (paracetamol, caffeine, dan carisoprodol) membuat resah masyarakat. Apalagi di Kendari, Sulawesi Tenggara ada korban yang kehilangan nyawa.

Seperti apa pengaruh yang paling mengerikan obat PCC?

Di Kendari, siswa SD berinisial R yang mengonsumsi obat PCC meninggal akibat overdosis. Efek mengerikan lain dialami R (20), warga Kendari, Sulawesi Tenggara. Orang tua R, mengatakan anaknya diketahui mengonsumsi obat bersama adiknya. Awalnya R berhalusinasi hingga melompat ke got depan rumah.

Korban kakak-adik ini merasa kepanasan, efek dari obat yang dikonsumsinya. Sang kakak berlari ke arah laut dan menceburkan diri. Sayangnya, ia tenggelam dan ditemukan sudah tidak bernyawa.

Untuk mengetahui seberapa mengerikan efek obat tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tuban, Endah Nurul Komariyati mengatakan, penyalahgunaan obat PCC dapat menyebabkan beberapa masalah kesehatan.

"Seperti kita ketahui, PCC bisa menyebabkan efek halusinasi dan pada overdosis bisa mengakibatkan orang seperti gila," terang Endah kepada blokTuban.com.

Oleh sebab itu, lanjut Endah, terapinya membutuhkan terapi obat-obatan yang menjadi wewenangnya dokter spesialis jiwa. Maka penyembuhan harus dilakukan di rumah sakit jiwa (RSJ).

"Sebaiknya korban dirawat di rumah sakit jiwa, bukan di rumah sakit biasa," tegas Endah.

Sekedar diketahui, PCC sendiri termasuk obat keras. Obat tersebut tidak bisa dikonsumsi sembarangan dan harus dengan izin dokter. Deputi Bidang Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari mengatakan PCC digunakan sebagai penghilang rasa sakit dan obat sakit jantung.

"Mengkonsumsi obat harus dengan resep dokter, sebab dokter yang tahu bagaimans diagnosa dan bagaimans terapinya," pungkas Enda.[rof/fah]