Dinkes Mengklaim Peredaran Tablet PCC Tidak Melalui Apotek

Reporter: Mochamad Nur Rofiq

blokTuban.com - Menyusul pengungkapan kasus peredaran obat PCC atau Paracetamol, Carisoprodol dan Caffein di beberapa kota, Dinas Kesehatan Kabupaten Tuban, menegaskan tidak tersedianya di sarana kesehatan di Kabupaten Tuban. Pihaknya mengklaim obat yang yang memberi efek pada susunan saraf pusat itu, kebanyakan beredar bukan melalui apotek maupun fasilitas kesehatan resmi lainnya.

"Yang terjadi di beberapa kota seperti diberitakan, tablet PCC dijual belikan secara tidak resmi (bukan di apotek, red)," kata Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tuban, Endah Nurul Komariah ketika dikonfirmasi blokTuban.com, Selasa (19/9/2017).

Pihaknya juga menyampaikan, saat ini ada sistem pelaporan online dengan aplikasi 'Sipnap' untuk seluruh apotek, maka kecil kemungkinan PCC dijual belikan di apotek. Selain itu, lanjut Endah, pihak Dinkes juga melakukan monev secara rutin ke sarana kesehatan termasuk apotek di Bumi Wali agar tidak disalahgunakan.

"Selain adanya laporan melalui Sipnap, kita juga ada monev rutin ke sarana kesehatan termasuk apotek," sambungnya.

Sekedar diketahui, aplikasi Sipnap merupakan bentuk fasilitas pemerintah kepada sarana pelayanan kesehatan. Tujuannya agar lebih mudah melakukan kewajibannya dalam melakukan pelaporan penggunaan narkotika dan psikotropika. Otomatis pemerintah akan lebih mudah memantau distribusi narkotika dan psikotropika di sarana resmi untuk melihat ketersediaanya di lapangan serta rantai distribusinya. [rof/ito]