Kades Purworejo Dilaporkan, Diduga Menggelapkan Tanah

Reporter: Moch. Sudarsono

blokTuban.com - Kades Purworejo, Kecamatan Jenu, Muksamiadi, dilaporkan warganya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban, beberapa hari lalu. Laporan ditengarai atas dugaan menjual tanah kas desa (TKD) kepada warga lain di luar desanya, yang sebelumnya tanah kas desa tersebut telah ditukar-gulingkan kepada perusahaan PT. Tuban Panca Utama (TPU) sejak 1996 silam.

Tanah yang ditukar-gulingkan itu telah diganti oleh PT. Tuban Panca Utama, namun oleh kades tersebut tidak segera disertifikatkan dan justru digunakan untuk kepentingan pribadinya. Tanah tersebut disewakan, dan bahkan ditengarai sudah ada yang dijualnya.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tuban, Jaksa Pratama Arga Hutagalung, saat dikonfirmasi mengenai adanya laporan warga terhadap kades tersebut membenarkan. "Benar memang ada laporan warga yang melaporkan kepala desanya, atas dugaan penyalahgunaan jabatan, dengan memanfaatkan TKD untuk kepentingan pribadinya," kata Arga kepada blokTuban.com saat dikonfirmasi, Senin (18/9/2017).

Atas laporan warga tersebut, pihak kejaksaan saat ini masih melakukan kajian internal untuk mengembangkan dugaan perkara pidana itu. Pihak kejaksaan tidak mau gegabah secara langsung untuk turun melakukan penyelidikan atas laporan dari warga desa setempat.

"Kita kaji dulu laporan warganya, kita kembangkan segala data yang ada dan kita juga butuh keterangan pelapor," jelasnya.

Lebih lanjut, mantan kasi intel Kejari Pohuwato Gorontalo itu menambahkan, akan segera memproses laporan warga tersebut. "Secepatnya akan kita tangani laporan warga, agar bisa diketahui bagaimana perkara sebenarnya," pungkas Arga.

Sementara itu, Kades Purworejo, Muksamiadi saat dikonfirmasi mengenai adanya laporan tersebut menyatakan tidak tahu. "Belum tahu kalau saya dilaporkan, secara resminya juga belum saya terima," singkat Kades. [nok/rom]