Produksi Arak di Rumah, Warga Tegalagung Ditangkap Polisi

Reporter: Edy Purnomo

blokTuban.com - Produksi arak di Kabupaten Tuban benar-benar sulit diberantas. Meski sudah beberapa kali dirazia, dan bahkan pemiliknya mulai dikenai hukum pidana, tapi masih ada saja yang nekat melakukan kegiatan haram tersebut.

Pagi ini, Sabtu (16/9/2017), petugas yang dipimpin Kapolsek Semanding kembali menangkap Lamijan (47), seorang warga Dusun Sawahan, Desa Tegalagung, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban.

"Tersangka membuat arak di dalam rumah," terang Kapolsek Semanding, AKP Desis Susilo, kepada blokTuban.com.

Selain tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang didapat dari dalam rumah. Diantaranya: 3 buah jerigen arak siap edar dan 3 dus botol berisi arak (total semua 150 liter), satu dandang, satu kompor, satu bull alat tampung arak, satu alat sirkulasi, 4 drum baceman dengan total 800 liter.

Tersangka dijerat Pasal 135 jo Pasal 71(2) dan pasal 140 jo pasal 86 (2) UU no. 18 th 2012 Tentang Pangan. [pur/rom]