Sebelum Divonis 7 Bulan, Pengusaha Arak Sempat Mangkir

Reporter: Moch. Sudarsono

blokTuban.com - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tuban telah memvonis pengusaha arak bernama Kastowo (48) bin Sanggit dengan hukuman 7 bulan penjara, Rabu (13/2017) siang.

Sebelum divonis hukuman penjara, pengusaha arak asal lingkungan Widengan, Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semanding sempat mangkir dari sidang vonis sebelumnya.

Ketua majelis sidang, Donovan Akbar Kusuma Bhuwon mengatakan, putusan hukuman pidana yang dijatuhkan oleh pengadilan kepada Kastowo adalah 7 bulan penjara.

Putusan tersebut lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan jaksa, yang meminta agar pengusaha arak tersebut dihukum 1 tahun penjara.

"Kita putus 7 bulan penjara, karena memperhatikan beberapa pertimbangan," ujar Donovan kepada blokTuban.com

Dalam catatan Pengadilan Negeri Tuban, Kastowo harusnya menjalani persidangan sebanyak tiga kali. Namun, karena saat sidang vonis ketiga yang bersangkutan tidak datang, sehingga diagendakan sidang keempat.

"Harusnya pada sidang ketiga sudah vonis, tapi Kastowo tidak datang. Akhirnya kita adakan sidang ke empat, kita vonis 7 bulan penjara," pungkasnya.

Dalam catatan blokTuban.com, Kastowo bin Sanggit ditangkap petugas pada 26 Maret 2016. Pelaku di BAP Penyidik Polres Tuban dengan Nopol BP/26/II/2016/Satreskrim 1 Februari 2016. Berkas masuk PN 15 Agustus 2017, hingga akhirnya Rabu (13/9/2017) tersangka divonis 7 bulan. [nok/rom]