Apresiasi Pemdes Besowo, BPJS Ketenagakerjaan Berikan Sertifikat Kepesertaan

Reporter: Mochamad Nur Rofiq

blokTuban.com - Pemerintah Desa (Pemdes) Besowo, Kecamatan Jatirogo menerima sertifikat kepesertaan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS-TK) Tuban, Rabu(13/9/2017).

Sertifikat yang diterimakan dalam acara pelantikan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kecamatan Jatirogo itu, sebagai wujud apresiasi terhadap Pemerintahan Desa yang peduli dengan perangkatnya, untuk mendapat hak perlindungan Jaminan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan Jaminan Pensiun.

"Empat program jaminan bagi perangkat desa itu sangat penting, sehingga memotivasi kami untuk mendaftarkan semua perangkat yang ada," ujar Plt. Sekdes Besowo, Sindu Wirmanto saat ditemui blokTuban.com usai penerimaan sertifikat di Pendopo Kecamatan Jatirogo, siang tadi.

Oleh karena beban kerja perangkat menyangkut orang banyak, maka adanya perlindungan kerja sangat dibutuhkan. Sehingga, ketika menjalankan tugas tidak diselimuti kegelisahan ancaman pada diri mereka.

"Untuk itu kami mengajak teman perangkat yang lain, untuk segera mendaftarkan diri agar hak perlindungannya terjaga," tandas pria yang juga menjabat sebagai Kadus Besowo itu.

Sementara itu kepala BPJS-TK Cabang Perintis Tuban, Rofiul Masyhudi kepada blokTuban.com menjelaskan, di Jatirogo baru satu desa yang terdaftar di BPJS-TK Tuban. Itu berarti masih ada 17 desa di lingkup kecamatan Jatirogo yang belum terjamin parlindungan kerjanya.

"Alhamdulillah setelah ada pemaparan tadi, ada lima lagi Pemerintahan Desa yang mendaftarkan perangkatnya dan langsung kami proses di tempat," terang Rofi' sapaan karibnya.

Melalui kegiatan semacam ini, pihaknya terus berupaya menyadarkan semua perangkat desa untuk didaftarkan kepesertaannya, agar ada jaminan bagi dirinya selama menjalankan tugas. Sebab, jika perangkat desa telah terdaftar mereka bisa kerja dengan aman dan nyaman.

Selain perangkat desa, Rofi' berharap agar segera didaftarkan yang belum mendaftar di kalangan tenaga kerja dalam hubungan kerja di antaranya adalah pekerja sektor formal non-mandiri seperti Pegawai PNS, TNI/POLRI, Pensiunan PNS/TNI/POLRI, BUMN, BUMD, BUMDes, Yayasan, Swasta, GTT, Joint Venture, Veteran, dan Perintis Kemerdekaan.

Selain itu, juga diharapkan bagi pekerja mandiri atau perorangan yang bekerja sektor informal maupun pekerja mandiri seperti pengusaha, freelancer, entrepreneur atau pekerja lainnya yang bekerja sendiri di luar hubungan kerja yang belum mendaftar. Dengan catatan harus terhimpun dalam wadah organisasi yang kenaggotaannya minimal 10 orang.

"Bagi yang ingin didaftar maupun sekadar konsultasi, tenaga kerja di semua lembaga, instansi, badan, dan komunitas bisa menghubungi nomor kami di 0813-3168-4578," beber dia panjang lebar.

Diketahui, jaminan kecelakaan kerja melindungi pekerja mulai dari keluar dari rumah hingga pulang ke rumah, bila terjadi risiko pekerja atau keluarganya mendapat manfaat 48 kali gaji satu bulan terakhir, pemakaman Rp3 juta, santunan berkala, dan beasiswa anak Rp12 juta. Jika ditotal nilainya yang diterima ahli waris lebih dari Rp100 juta. [rof/col]