Seragam Ala PNS Bagi Jukir, Diterapkan 2 Tahun Lagi

Reporter: Moch. Sudarsono

blokTuban.com - Juru parkir (jukir) yang menjaga parkir berlangganan tampaknya tidak akan menggunakan seragam kerja layaknya pegawai negeri sipil (PNS) untuk tahun ini.

Meski saat sosialisasi peraturan daerah (perda) nomor 2 tahun 2017 tentang retribusi parkir berlangganan, yang dilaksanakan akhir Agustus lalu disebut jukir akan menggunakan seragam seperti PNS.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tuban, Muji Slamet mengatakan, jukir berlangganan belum bisa gunakan seragam layaknya PNS untuk tahun ini, kemungkinan dua tahun lagi baru bisa gunakan seragam.

"Dua tahun lagi mungkin baru bisa gunakan seragam layaknya PNS, sekarang belum bisa," ujar Muji sapaan akrabnya kepada blokTuban.com, Senin (11/9/2017).

Lanjut dia menjelaskan, belum bisanya jukir menggunakan seragam layaknya PNS adalah karena faktor anggaran yang belum tersedia pada APBD 2017.

Selain itu, pada pembahasan APBD 2018 tampaknya juga belum bisa dianggarkan, karena ada pos-pos yang masuk skala prioritas dan tidak bisa diubah-ubah.

"Dua tahun lagi kemungkinan jukir berlangganan baru bisa gunakan seragam seperti PNS, kita lihat saja kedepannya," pungkasnya.

Dimungkinkan, penggunaan seragam ala PNS bagi jukir berlangganan akan direalisasikan pada awal tahun 2019. [nok/rom]