Jukir Tak Pakai Seragam Layaknya PNS. Begini Penjelasanya

Reporter: Moch. Sudarsono

blokTuban.com - Peraturan daerah (Perda) nomor 2 tahun 2017 tentang retribusi parkir berlangganan telah diberlakukan per tanggal 1 September tahun ini.

Berdasarkan sosialisasi yang dipimpin kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tuban, Muji Slamet menyatakan, bahwa petugas parkir berlangganan akan menggunakan seragam layaknya pegawai negeri sipil (PNS) dalam beroperasi.

Namun setelah sosialisasi dilakukan lebih dari satu minggu, tepatnya tanggal 31 Agustus lalu, ternyata tidak tampak petugas parkir berlangganan di beberapa titik area parkir menggunakan seragam yang dimaksud itu.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tuban, Muji Slamet saat dikonfirmasi mengenai hal tersebut mengatakan, jika untuk tahun ini belum bisa jukir menggunakan seragam layaknya PNS.

Sebab, seragam yang disampaikan saat sosialisasi akhir bulan Agustus lalu itu juga membutuhkan biaya dalam pembuatannya, dan anggaran yang akan digunakan juga belum bisa dimasukkan di APBD 2017.

"Jukir berlangganan belum bisa menggunakan seragam layaknya PNS, karena anggarannya belum bisa diajukan di APBD tahun ini," ujarnya kepada blokTuban.com melalui pesan singkat, Senin (11/9/2017).

Mantan camat Soko itu lebih lanjut menjelaskan, mengenai realisasi seragam PNS yang akan digunakan oleh jukir berlangganan itu kemungkinan bisa terwujud dua tahun mendatang, karena anggarannya akan dimasukan di APBD tahun 2019.

"Kemungkinan awal tahun 2019 jukir berlangganan akan menggunakan seragam layaknya PNS, kalau saat ini belum bisa," pungkasnya. [nok/rom]