Pemkab Tuban Terima Dana Cukai Tembakau Senilai 18 M

Reporter: Moch. Sudarsono

blokTuban.com - Pemerintah Kabupaten Tuban, telah menerima anggaran yang tidak sedikit dari Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCHT) oleh pemerintah pusat.

Dana yang nilainya 18, 1 Miliar itu kini telah diterima dan dikelola oleh Pemkab Tuban, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 28/PMK.07/2016 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi DBHCHT.

Disampaikan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Tuban, Sunarto, memang pemkab mendapatkan dana dari DBHCHT dengan nilai pagu 18, 1 Miliar sekian.

Dana tersebut nantinya akan dibagikan kepada 12 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk kepentingan pemberdayaan. Bisa melalui program atau hal lainnya menyesuaikan kebutuhan.

"Kita dapatkan pagunya dari pemerintah melalui kementerian keuangan yakni senilai 18, 1 M," ujar Sunarto

Lanjut dia menjelaskan, DBHCT ini sendiri tidak hanya diperuntukkan bagi Pemkab Tuban saja, tetapi juga dibagikan merata kepada Kabupaten/ Kota Se Indonesia, melalui Provinsi masing-masing.

"Semua dapat, namun nilainya yang menetapkan adalah menteri keuangan. Kalau untuk Tuban kita dapat 18, 1 Miliar," pungkasnya.[nok/ito]