Jonan Siapkan Insentif Pada Revisi Aturan Bagi Hasil Migas Gross Split

Reporter: -

blokTuban.com - Kementerian ESDM merevisi aturan skema bagi hasil migas gross split. Dalam beleid yang diterbitkan melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 52 Tahun 2017 atas perubahan Permen ESDM Nomor 8 Tahun 2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split, pemerintah memberikan tawaran insentif bagi para investor.

Dalam perubahan tersebut, Pemerintah menstimulus investor melalui pemberian insentif saat pengembangan lapangan migas Plan of Development (POD) II sebelum penyusunan rencana POD. Hal ini yang belum diatur pada beleid sebelumnya.

"Perubahan Permen ini setelah mempertimbangkan berbagai masukan para Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) yang tetap mengusung fairness," kata Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana seperti dikutip dari laman Kementerian ESDM, Minggu (3/9).

Adapun pemberian insentif pada POD I diberikan setelah mempertimbangkan hasil evaluasi dari Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK) Migas.
Selain itu, Menteri ESDM juga berwenang menetapkan tambahan presentase kepada K3S yang mengelola lapangan yang tidak mencapai keekonomian tertentu. "Kondisi tersebut sudah kami atur dalam Pasal 7 Ayat 1," kata Dadan.

Dadan mengatakan sosialisasi Permen ESDM Nomor 52/2017 ini akan dilakukan pada pekan pertama September 2017. "Minggu depan akan segera kita sosialisasikan kepada para stakeholder dan pihak-pihak terkait," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri ESDM Ignasius Jonan mengklaim gross split, pengganti skema bagi hasil migas cost recovery, merupakan solusi untuk merespons lesunya investasi di sektor migas. Skema cost recovery dinilai membebani keuangan negara dan hasil eksplorasi dengan skema tersebut juga dinilai kurang memuaskan.

Dari catatan Kementerian ESDM, cadangan terbukti migas dari tahun 2013 hingga 2016 terus menurun. Pada 2013, cadangan terbukti minyak bumi mencapai 3.692,5 million stock tank barrel (MMSTB). Sementara, pada 2014 merosot pada angka 3.624.3 MMSTB, kemudian terus anjlok hingga 3.602,5 MMSTB.

Tidak berbeda jauh, cadangan gas pada periode yang sama di tahun 2013 turun 1.8 Trillion Standard Cubic Feet (TSCF) dari tahun sebelumnya menjadi 3.101,5 TSCF. Sedangkan pada 2014, cadangan gas turun 1,2 TSCF dan pada tahun 2015 hanya menyentuh angka 98,0 TSCF.

Kondisi ini dinilai berdampak pada investasi yang kian anjlok dengan penerapan skema cost recovery. Realisasi nilai investasi di masa eksplorasi tahun 2013 hanya 20.380,79 juta dolar Amerika Serkiat, dan kian menurun hingga tahun 2016 hanya sebesar 11.586,01 juta dolar Amerika Serikat.

Sumber: https://kumparan.com/