Lagi, Enam Pasangan Mesum Diciduk Petugas

Reporter: Mochamad Nur Rofiq

blokTuban.com - Kabupaten Tuban kembali tercoreng dengan diamankannya enam pasangan bukan suami istri oleh petugas gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan TNI-Polri, Minggu (27/8/2017) malam. Para pasangan yang mayoritas muda-mudi itu diciduk lantaran kepergok berduaan di dalam satu kamar.

Enam pasangan mesum yang diamankan di beberap hotel itu, menambah deretan oknum yang menodai Kota Tuban dengan Brand Bumi Walinya ini. Sebab hanya berselang satu hari sebelumnya, petugas gabungan juga berhasil meringkus enam pasangan mesum di sejumlah kos-kosan.

"Guna menyisir sejumlah hotel di Tuban Kota, petugas terbagi menjadi dua regu yang tersebar ke wilayah timur dan barat," ungkap Kasi Ketenteraman Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Tuban, Joko Herlambang, Senin (28/8/2017).

Data yang terhimpun blokTuban.com menyebutkan, razia gabungan tersebut menyisir 15 hotel yang ada di Kabupaten Tuban. Joko, sapaan karibnya menyebut pasukan disebar ke hotel Jawa Timur, Budi, Slamet, Amerta, Home Stay, 77, Bintang, Kevin, Basra, Indonesia, Ratna, Irwan, Purnama, Dinasty, dan Mahkota.

"Dari hasil kerja keras petugas, kami berhasil mengamankan satu pasangan di Hotel Amerta, empat pasangan di Hotel Bintang dan Dinasty, sementara satu pasangan lagi kita amankan dari Hotel Purnama. Total enam pasangan," beber Joko.

Lebih lanjut Joko memaparkan, pasangan yang diciduk di antaranya W (37) warga Kerek Tuban dengan pasangannya SR (32) asal Tapakrejo Blitar, S (29) asal Temayang, Bojonegoro dengan pasangannya YCW (22) asal Dander Bojonegoro. Selanjutnya SC (31) asal Semanding, Tuban dengan pasangannya Y (20) asal Semanding, Tuban.

Selain itu pasangan lain, KH (48) asal Trucuk Bojonegoro dengan pasangannya P (38) asal Semanding Tuban, J (37) asal Comal Pemalang dengan pasangannya IN (22) asal Babat Lamongan. Kemudian yang terakhir, AL asal Jalan Tidar, Petemon Surabaya dengan pasangannya M (38) asal Semanding, Tuban.

"Seluruh pasangan kita mintai keterangan dan membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya yang diketahui Kades dan Camat, untuk memberi efek jera. Selain itu kami juga mengimbau pemilik hotel agar lebih selektif menerima tamu," tutup Joko.[rof/col]